Jakarta, PONTAS.ID – Puluhan massa memprotes polusi udara yang ditimbulkan aktivitas bongkar muat material curah di pelabuhan PT. Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Cilincing Jakarta Utara. Pasalnya, selain menimbulkan polusi yang cukup parah, debu dari batu bara di pelabuhan KCN tersebut berpotensi merusak kesehatan warga Cilincing.
“Kami minta PT. KCN agar segera memberhentikan pengoperasian perusahaan karena telah melanggar hukum. Dan harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat dari operasi bongkar muat batu bara di pelabuhan tersebut,” kata koordinator aksi, Laode Kamaludin, di kawasan pelabuhan KCN Marunda, Sabtu (31/8/2019).
Ditegaskan Laode, merujuk Undang-undang Nomor: 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PT KCN seharusnya mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum beroperasi.
“KCN tidak pernah memiliki atau mendapatkan izin AMDAL dan juga Izin Reklamasi!” tegasnya.
Dipaparkan Laode, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebelumnya juga telah mengungkapkan bahwa KCN telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi.
“KCN telah mengabaikan Pemrov DKI Jakarta yang menginstruksikan penghentian operasi. Kami berharap pemerintah mendengar suara kami karena debu batu bara tersebut sudah membuat polusi dan menimbulkan beberapa warga terkena penyakit,” sebut dia.
Menanggapi hal ini, Direktur Utara PT KCN, Widodo Setiadi membantah bahwa Pelabuhan KCN Marunda tidak memiliki izin dan pernah disegel oleh Pemprov DKI Jakarta.
Widodo mengatakan, sejak awal operasional Pelabuhan Marunda, khususnya untuk Dermaga Pier 1 yang saat ini telah beroperasi masih terus berjalan normal dan tidak pernah terjadi penyegelan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.
Ditegaskan Widodo,selama ini pembangunan Pelabuhan Marunda juga telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
“Kami sudah memiliki IMB dan sudah melakukan pembayaran atas IMB tersebut. Tidak benar apa yang selama ini digembar-gemborkan seolah-olah Pelabuhan Marunda dibongkar dan disegel oleh Pemprov DKI Jakarta karena tidak memiliki ijin reklamasi dan AMDAL,” kata Widodo Setiadi di Marunda, Jakarta Utara, Sabtu (31/8/2019).
Penulis: Edi Prayitno/Suwarto
Editor: Pahala Simanjuntak