Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) mengintruksikan jajarannya agar rutin melakukan pengawasan penerapan Protokol Covid-19.
Kebijakan ini ditempuh demi tegaknya Peraturan Gubernur Nomor 88/ 2020 dalam memutus mata rantai Virus Corona di ibukota.
“Kita terjunkan tim monitoring pengawasan PSBB di wilayah Jakarta Timur untuk memastikan jalannya protokol covid-19 di sektor usaha dan pariwisata” terangnya saat dihubungi PONTAS.id Rabu (16/9/2020).
“Tadi siang tim monitoring juga telah menutup Rumah Makan Sederhana Lintau yang berada di kawasan Green Terrace, TMII,” imbuhnya
Hal tersebut dilakukan tim parekraf Jakarta Timur lantaran Rumah Makan Sederhana tidak mematuhi Protokol Covid-19 dengan mengizinkan pelanggan untuk makan di tempat.
Tercatat, 7 usaha di sektor pariwisata yang dikunjungi oleh tim monitoring parekraf Jakarta Timur, enam di antaranya dinyatakan telah mematuhi protokol Covid-19, “Hanya Rumah Makan Sederhana yang melanggar,” tutupnya
Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak




























