Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengapresiasi kepada kemendagri, Gugus Tugas Covid-19, TNI dan Polri serta penyelenggara pilkada yang secara sungguh-sungguh dan konsisten mengawal setiap tahapan pilkada.
Sampai saat ini menurut Guspardi, tahapan pilkada tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.
Sinergitas kelompok kerja (Pokja) yang telah dibentuk Kemendagri, TNI , Polri , Kejaksaan bersama KPU, bawaslu, DKPP dan Satuan Tugas Covid-19 dapat lebih tegas menerapkan disiplin protokol kesehatan dengan konsisten guna mengawal dan mengawasi setiap tahapan pilkada sampai pelaksanaan maupun pasca pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
Legislator PAN ini juga mempertanyakan kepada KPU tentang permasalahan disampaikan oleh KPU daerah mengenai hasil percetakan kertas suara terlambat dari jadwal yang di tetapkan. Mengingat waktunya tinggal 21 hari lagi sebelum puncak pesta demokrasi ini dilaksanakan.
“Masalah ini perlu di monitor dan menjadi prioritas untuk segera di tuntaskan karena masih ada proses pendistribusian di setiap wilayah yang melaksanakan pilkada serentak, imbuhnya
Terkait target partisipasi pemilih pada pilkada 9 Desember 2020 yang berada pada kondisi pandemi covid -19 ditetapkan KPU sebesar 77,50%, ini berarti melebihi target pada pelaksanaan beberapa kali pilkada sebelumnya yang dilaksanakan dalam kondisi normal,” katanya dalam keterangan pers, Kamis (19/11/2020).
“Tentu target yang ditetapan oleh KPU ini perlu dipertanyakan apakah target tersebut sudah dilakukan dengan kajian yang mendalam dan analisis yang komprehensif serta perhitungan yang matang,” sambung Guspardi.
Selain itu, Guspardi bilang, KPU juga harus bekerja keras dan melakukan sosialisasi yang masif kesemua pemilih serta melakukan langkah – langkah strategis guna membangun daya tarik pemilih utk melaksanan hak pilihnya tersebut.
Guspardi juga mengingatkan agar pengurangan jumlah pemilih dalam satu TPS dari 800 menjadi 500 hendaknya jangan menjadi penyebab turunnya tingkat partisipasi pemilih. Disamping itu juga masalah pengaturan waktu kedatangan pemilih ke TPS hendaknya dibuat lebih fleksibel.
Masyarakat yang datang ke TPS dapat dizinkan menggunakan hak pilihnya, sepanjang tidak melewati rentang waktu yang telah ditetapkan,
Memang hal ini dimaksudkan dalam rangka mengantisipasi dan menekan penyebaran Covid-19.
“Tetapi langkah antisipasi dan kebijakan perlu di siapkan mengatasi berbagai kendala dan tantangan dilapangan tanpa melanggar aturan yang sudah di tetapkan, terangnya.
Anggota Baleg DPR ini juga menyoroti tentang netralitas ASN. Dimana hampir disemua pelaksanaan pilkada banyak para ASN menyeret dan diseret oleh paslon apa lagi kalau disitu ada calon petahana. Para ASN digiring dalam berbagai dimensi untuk membantu atau menjadi tim sukses terselubung paslon yang bertarung dalam pilkada ini.
“Dengan kondisi seperti itu tentunya membuat para ASN tidak netral. Oleh karena itu perlu ada sanksi dan hukuman yang menimbulkan efek jera bagi para ASN yang terlibat dalam membantu atau sebagai tim sukses tersebut.
Untuk itu diminta kepada Menteri Dalam Negeri mencari terobosan baru terhadap sanksi yang diberikan sehingga netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada ini betul – betul menjadi sebuah keniscayaan,” tutup Guspardi.
Penulis: Luki Herdian
Editor: R Maulady




























