Jakarta, PONTAS.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyetujui penyelesaian 14 kasus menggunakan restoratif justice (RJ) atau penyelesaian hukum melalui mediasi. Sementara, satu dari 15 permohonan penghentian penuntutan ini tidak diberikan lampu hijau oleh pihak Kejaksaan Agung.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini kata Zumhana diberikan antara lain karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
“Kemudian, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,” ungkap Zumhana dalam keterangan resminya yabg diterima PONTAS.id, Senin (18/8/2023).
Pertimbangan berikutnya, selain karena ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, juga lantaranbtersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Berikutnya, oroses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi ditambah tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
“Dan, karena pertimbangan sosiologis serta respon positif dari masyarakat,” ujarnya.
Sementara berkas perkara atas nama Tersangka I Saputra Alias Indra bin Syamsul Rizal dan Tersangka II Andri Saputra alias Andri bin Syamsul Rizal dari Kejaksaan Negeri Bengkulu yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian Dengan pemberatan, kata Zumhana ditolak.
“Tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tegasnya.
Selanjutnya, Zumhana mengaku telah memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkasnya.
Berikut 14 Kasus yang disetujui permohonan JR nya oleh Jampidum:
- Tersangka Galeh Apriyanto, S.H. bin Wibawa Haryono dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
- Tersangka Ta’at Rindoni alias Ta’at bin Slamet Giyanto dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
- Tersangka Mersi Hartati als Mersi binti Ali Akbar dari Kejaksaan Negeri Lebong, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
- Tersangka Ringki bin Sikran dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
- Tersangka Muhammad Dicky bin Yarmansyah dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
- Tersangka Muhamad Agus Saputra bin Abdulloh dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
- Tersangka Dede Iskandar Saripudin bin Ilhamudin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan;
- Tersangka Muhammad Abdul Azis alias Babeh bin Purwanto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
- Tersangka Deny Antho dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian;
- Tersangka Mulyadi bin Dasar Riyanto dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan;
- Tersangka Ricky Abdila alias Riki bin Gatot Suryanto dari Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan;
- Tersangka Muhammad Fhatir Nur Azi Syam dari Kejaksaan Negeri Kendari, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan;
- Tersangka Jufriyanto alias Jufri bin Lambiku dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan; dan
- Tersangka Syukur Heriyanto alias Syukur bin Amir dari Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya