Kejaksaan Ringkus DPO Terpidana Perusak Kebun PTPN VII

Jakarta, PONTAS.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung bersama dengan Tim Intelijen Negeri Lampung Utara atau Kotabumi dibantu Tim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan dan menangkap buron terpidana, Syamsul Hamid.

“Syamsul Hamid yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut, divonis hakim melakukan pengrusakan perkebunan milik PTPN VII di kabupaten Lampung Utara,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/7/2019).

Syamsul Hamid, lanjut Mukri, dijerat dalam kasus tindak pidana umum yang terjadi pada tahun 2012. Terpidana terbukti bersalah melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu melakukan perbuatan melawan hukum pengrusakan di area perkebunan tebu, PTPN VII, unit usaha Bunga Mayang, yang terletak di Afdeling IV, seluas  7,5 hektar di Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Akibat perbuatan tersebut, terpidana diganjar hukuman selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan penjara berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Nomor : 1259K/ Pid.B /2014 tanggal 11 Februari 2015.

“Selanjutnya Syamsul Hamid yang bersembunyi di Desa Sukada Ilir tersebut. langsung dibawa oleh Tim Jaksa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B, Kotabumi, untuk menjalani masa hukumannya,” pungkasnya.

Penangkapan kali ini merupakan program Tangkap Buron (Tabur) yang ke- 107 untuk tahun 2019.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS
Previous articleSkandal Keuangan Garuda, Semula Untung jadi Rugi 2,45 T
Next articleKuasa Hukum Fahri: Penolakan Sita Aset PKS adalah Pembangkangan Hukum