Kuasa Hukum Fahri: Penolakan Sita Aset PKS adalah Pembangkangan Hukum

Ketua Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid Abdul Latief di PN Selatan

Jakarta, PONTAS.ID – Koordinator kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief menilai penolakan permohonan sita paksa terhadap pihak tergugat yakni 5 pengurus PKS disampaikan kuasa hukumnya Feizal Syehmeman oleh Fahri Hamzah dianggap sebagai pembangkangan.

Sebelumnya, kuasa hukum 5 orang tergugat pengurus PKS, Feizal Syehmenan yang menolak permohonan sita paksa aset kliennya oleh Fahri Hamzah selaku penggungat.

“Kalau boleh menggunakan istilah yang dulu sering mereka sampaikan dalam persidangan adalah pembangkangan, maka ini juga saya ingin menyebutnya satu pembangkangan terhadap putusan pengadilan,” kata Mujahid dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/7/2019).

Selain itu, Mujahid mempertanyakan pemahaman pengacara Sohibul Iman Cs mengenai hukum acara dimana upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) tidak bisa menghalangi pelaksanaan putusan.

“Menurut pasal 66 ayat (2) UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ditentukan permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan,” jelas dia.

Oleh sebab itu, tegas Mujahid, tidak ada alasan yang cukup kuat bagi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mengabulkan permintaan penundaan pelaksanaan putusan atau penundaan sita eksekusi yang diajukan Sohibul Iman Cs.

“Jadi, sita eksekusi dipastikan tetap on the way,” tegas Mujahid.

Belakangan diketahui, 5 tergugat PKS melalui kuasa hukumnya sedang mengupayakan Peninjauan Kembali. Setelah dipelajari ternyata dalam PK yang dilayangkan Sohibul Iman cs tidak mendasarkan ada bukti baru (Novum).

“Artinya Sohibul Iman cs sudah tidak memiliki bukti lagi yang bisa membantah argumentasi Fahri Hamzah bahwa dirinya dan kawan-kawannya telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tambah tim kuasa hukum Fahri Hamzah, Dr. Guntur F. Prisanto, SH, MH.

Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Slamet, SH juga memastikan bahwa secara materiil, lima orang pimpinan PKS yang digugat Fahri Hamzah sudah tidak ada atau punya lagi bahan atau alat bukti yang bisa dijadikan argumentasi dan dalil yang membantah argumentasi dan alasan gugatan yang diajukan Fahri Hamzah.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik JS

Previous articleKejaksaan Ringkus DPO Terpidana Perusak Kebun PTPN VII
Next articleGelar 19 Adegan, Polres Sergai Rekonstruksi Pembunuhan Salim