Kejari Bogor Eksekusi Bahar Smith Cs. ke Lapas Cibinong

Jakarta, PONTAS.ID – Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Bogor dan Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengeksekusi tiga terpidana Habib Bahar Bin Ali Smith, Agil Yahya, dan Basit Iskandar yang terjerat kasus kekerasan terhadap anak. Ketiganya terbukti secara sah melakukan kekerasan kepada CAJ dan MKA yang mengakibatkan luka berat yang sudah disidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Bandung pada 09 juli 2019 yang lalu.

“Proses eksekusi oleh tim jaksa tersebut didasari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht) semenjak 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diucapkan tanpa adanya pengajuan upaya hukum oleh terpidana dan JPU,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2019).

Terpidana Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka berat, di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat,” terang Mukri.

Terpidana Bahar divonis penjara selama tiga tahun dan denda Rp.50 juta subsidiair satu bulan kurungan. Sedangkan terpidana Agil Yahya divonis dua tahun penjara dan terpidana Basit Iskandar divonis 1,5 tahun penjara.

Perbuatan para terpidana tersebut sesuai pasal 333 ayat (2) KUHP jo.pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dan pasal 170 ayat(2) ke-2 KUHP dan pasal 80 ayat(2) jo.pasal 76 huruf c UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23/2003 tentang Perlindungan Anak.

Ketiga terpidana dibawa menuju ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II.A, Pondok Rajeg Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk menjalani masa hukumannya, “Yang sebelumnya dititipkan sebagai tahanan di Rutan Polrestabes Bandung dan Rutan Polda Jabar,” tutup Mukri.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleKasus Korupsi Aset, Jaksa Geledah 3 Kantor Pemkot Bengkulu
Next articleWali Kota Tebingtinggi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda