Kasus Korupsi Aset, Jaksa Geledah 3 Kantor Pemkot Bengkulu

Jakarta, PONTAS.ID – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat di Kota Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu.

Jaksa menggeledah tiga Kantor Pemerintahan, yakni Bagian Pemerintahan Kantor Walikota Bengkulu, Kantor Lurah Kelurahan Bentiring dan Kantor Camat Muara Bangka Hulu.

“Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang berlokasi di perumahan Korpri Bentiring, Kota Bengkulu,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri melalui keterangan resminya, Kamis (8/8/2019).

Atas dasar itu, Kejaksaan menaikkan statusnya ke penyidikan dengan terbitnya surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Nomor: PRINT-126/N.7.10/Fd.1/08/2019 tanggal 07 Agustus 2019.

Penggeledahan ini kata Mukri berbekal surat penetapan Hakim/Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/8/ 2019/PN.Bgl.

Dari hasil penggeledahan tersebut, jaksa penyidik membawa beberapa dokumen-dokumen yang terkait dengan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang berlokasi di perumahan Korpri Bentiring, Kota Bengkulu, “Seluas 62 hektar yang diduga terjadi penyalahgunaan untuk kepentingan penyidikan perkaranya,” kata Mukri.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleLomba Sekolah Sehat, SMPN 241 Lolos Tingkat Nasional
Next articleKejari Bogor Eksekusi Bahar Smith Cs. ke Lapas Cibinong