Korupsi PJU Tenaga Surya di Babel, Jaksa Geledah Kantor Dinas ESDM 

Jakarta, PONTAS.ID – Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menggeledah ruangan di beberapa instansi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bangka Belitung (Babel), Kamis (1/8/2019).

Penggeledahan Kantor Dinas ESDM tersebut berdasarkan Surat Perintah Pengeledahan Nomor: Print-508/L.9/Fd.1/07/ 2019 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Penyidik Asisten Pidana Khusus Kejati Babel dan  Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Babel.

“Penggeledahan dilakukan terhadap empat ruangan yakni, Ruangan Kepala Dinas ESDM, Ruangan Sekretaris Dinas ESDM, Ruangan Bidang Energi dan Perencanaan ESDM,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri melalui keterangan resminya, Kamis (1/8/2019).

Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjut Mukri, Tim Jaksa Penyidik mencari dan menemukan beberapa barang dan dokumen sebanyak 26 jenis, yang terkait dengan Pekerjaan Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2018.

Hal ini kata Mukri menindaklanjuti perkembangan penyidikan yang telah dilakukan oleh Jaksa Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: Print-463 /L.9/Fd.1/07/2019.

Kejaksaan Tinggi Babel lanjut Mukri, menemukan bukti awal yang cukup terhadap dugaan penyimpangan Pekerjaan Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Dinas ESDM senilai Rp.2,9 miliar, “Berasal dari APBD Tahun Anggaran 2018,” pungkasnya

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS
Previous articleLibatkan 11 Negara, Seminar Hukum Terorisme Resmi Berakhir
Next articleCatat! Ini Lima Pernyataan dan Rekomendasi FGD BPH Migas di Kalimantan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here