Jakarta, PONTAS.ID – Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) menahan satu orang oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 4, Kabupaten Sidrap HSB beserta bendaharanya yang juga berprofesi sebagai guru, MM. Keduanya ditahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendidikan Generasi Muda.
“Berlangsung pada tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.603.566.093,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri, dalam keterangan resminya, Jumat (18/7/2019).
Dan untuk kepentingan penyidikan, lanjut Mukri, tersangka HSB dan tersangka MM berdasarkan bukti yang cukup dan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, “Dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Sidrap,” pungkasnya.
Keduanya dijerat menggunakan pasal 2, pasal 3, jo pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




























