BPK Serahkan Berkas Pembobolan Bank Mandiri ke Kejagung

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman

Jakarta, PONTAS.ID – Dari hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terungkap kerugian negara atas penyimpangan pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Mandiri Tbk kepada PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) menjadi Rp1,83 triliun.

“Angka ini membengkak dari sebelumnya Rp1,4 triliun karena ditambah kerugian dari perhitungan bunga atas pinjaman. Hasil pemeriksaan sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” ujar Auditor Utama Investigasi BPK I Nyoman Wara usai menyerahkan Laporan Hasil Investigatif di Kejaksaan Agung, Senin (21/5/2018).

Hasil perhitungan yang dilakukan pihaknya, lanjut Nyoman, menggunakan data-data valid. Atas dasar itu, BPK menemukan penyimpangan dalam proses pengucuran kredit Bank Mandiri Commercial Banking Center Cabang Bandung, mulai dari proses pengajuan, analisis, persetujuan, penggunaan dana, sampai dengan menunggaknya pinjaman.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman menyatakan, dengan diterimanya laporan hasil audit investigasi tersebut, maka berkas pembuktian perkara dalam proses penyidikan menjadi semakin lengkap.

Pihaknya kata Adi, telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini termasuk seorang terasangka berinisial RT yang berkasnya telah lengkap.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung akan memproses perkara ini ke tahap penuntutan, “Kami jadwalkan dalam minggu ini harus sudah ke tahap penuntutan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal pada pertengahan Juni 2015, di mana Direktur TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung.

Perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp880,6 miliar, perpanjangan dan tambahan plafon LC sebesar Rp40 miliar sehingga total plafon LC menjadi Rp50 miliar, serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp250 miliar dengan jangka waktu 72 bulan.

Namun dari dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit TAB tersebut, diketahui nilai aset PT TAB dibesarkan dari nilai aset yang sebenarnya.

Tidak hanya itu, berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit No. CMG.BD1/0110/2015 tertanggal 30 Juni 2015 dibuat seolah-olah kondisi keuangan PT TAB menunjukkan perkembangan. Perusahaan, yang berujung pada perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit PT TAB sebesar Rp1,17 triliun pada tahun 2015.

Selain itu, PT TAB juga diketahui menggunakan uang fasilitas kredit di luar perjanjian kredit sebesar Rp73 miliar yang semestinya hanya untuk kepentingan kredit investasi dan kredit modal kerja.

Lima Debitur Beresiko
Sebelumnya, saat merilis ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) semester II 2017, BPK mencatat ada piutang dari lima debitur yang berpotensi tak tertagih PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) senilai Rp 2,95 triliun.

Menurut BPK, pemberian kredit Bank Mandiri Rp 2,94 trliun ke lima debitur memilki risiko tinggi. Selain itu dalam pemberikan kredit ini kurang menerapkan prinsip kehati-hatian. Lima debitur tersebut adalah PT TAB, PT AMBE, PT RA, PT CSI dan PT PI.

Ada lima alasan kenapa BPK menetapkan penyaluran kredit ke lima debitur ini tidak sesuai ketentuan. Pertama, analisis kredit atas pemberian kredit investasi refinancing PT TAB 2014 dan kredit PT PI 2013 tidak dilakukan secara memadai.

Kedua, pemberian fasilitas kredit modal kerja dan penentuan syarat pencairan 2011 kepada PT CSI berisiko tinggi. Ketiga, dokumen analisis pemberian kredit modal kerja terindikasi tidak benar dan skema penarikan fasilitas kredit modal kerja PT RA terindikasi menggunakan purchase order fiktif.

Keempat, analisis take over fasilitas kredit investasi 1 dan 2 PT AMBE dilakukan tanpa memberhitungkan kemampuan debitur dan pemberian kredit investasi dua berindikasi double financing. Sedangkan asalan kelima, adalah agunanan tidak sesuai dengan nilai kredit yang diterima.

Agunan juga dinilai tidak wajar, objek agunan menjadi agunan bank lain. Agunan tidak diketahui keberadaannya dan agunanan persediaan dijual tapi hasilnya tidak digunakan untuk menurunkan fasilitas kredit.

Editor: Hendrik JS

Previous articleDPR Minta Transparansi Data Pangan Dari Instansi Sektoral
Next articleJakarta Ramadan Hot Deals Bidik Peningkatan Hunian Hotel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here