Kasus Bank Mandiri Bekukan Rekening Mangkrak, OJK: Direktur Sibuk

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jl. Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat

Jakarta, PONTAS.ID – Dasar hukum yang menjadi landasan Bank Mandiri KCP Bogor Pajajaran dengan membekukan (frozen) rekening salah seorang nasabah Bank Mandiri KCP Jakarta Pasar Rumput, beberapa waktu lalu, yang ditanyakan PONTAS.id, melalui surat elektronik (e-Mail) pada Jumat 20 Juli 2018 silam, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tak kunjung mendapatkan jawaban.

Pasalnya, Direktur Hubungan Masyarakat OJK, A. Hari Tangguh Wibowo, disebut tidak sempat membaca e-mail lantaran sibuk bekerja.

“Direktur Humas tidak sempat membaca email, karena sibuk dengan kegiatannya,” kata salah seorang staff Humas OJK, Luthfi, menjawab PONTAS.id yang datang untuk ketiga kalinya ke Kantor OJK, Jl. Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018).

Padahal sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, lembaga ini mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Luthfi menambahkan, sesuai arahan salah satu Deputi Direktur, bagi pihak media yang ingin melakukan konfirmasi diarahkan menghubungi layanan Kontak OJK 157. Namun Luthfi menolak memberikan nama pejabat Deputi Direktur tersebut.

“Nama Deputi Direkturnya rahasia. Yang jelas, hubungi saja 157 biar mendapat jawaban,” pungkasnya.

Bekukan Rekening
Sebelumnya, nasib sial dialami nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. KCP Jakarta Pasar Rumput, bernama Maureen. Pasalnya, rekening miliknya dibekukan (frozen) dan diblokir oleh pihak bank selama tiga pekan, sejak tanggal 6 Juni hingga 27 Juni 2018.

Pembekuan rekening ini merujuk surat yang diterbitkan Bank Mandiri KCP Bogor Pajajaran kepada Bank Mandiri KCP Jakarta Pasar Rumput dengan Nomor R.05.Br.BGP/145/2018 tertanggal 5 Juni 2018 dan ditandangani Branch Manager Bank Mandiri KCP Bogor Pajajaran, Lely Danu Wiyarni.

“Sebagai informasi rekening telah kami Frozen dan diblokir oleh Cabang Bogor Pajajaran” demikian bunyi dari salah satu kalimat yang tertulis dalam surat tersebut.

Pihak Maureen pun menduga ada kesalahan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang dilakukan Bank Mandiri, karena pemblokiran dilakukan hanya berdasarkan laporan dari nasabah Bank mandiri KCP Bogor Pajajaran tanpa dilengkapi surat perintah dari aparat hukum.

“Apa begitu SOP perbankan, bisa memblokir rekening nasabah sampai tiga minggu tanpa ada laporan dari nasabah pelapor kepada aparat hukum?” kata John Sirait saat mendampingi Maureen istrinya, berbincang dengan PONTAS.id, beberapa waktu lalu.

John pun menilai pemblokiran rekening yang dialami sang istri sebagai langkah sepihak dari Bank Mandiri tanpa mempertimbangan hak-hak konsumen yang dilindungi oleh Undang-undang (UU) Konsumen, serta aturan lainnya terkait perbankan.

Ditambahkan John, pelapor yang merupakan nasabah Bank Mandiri KCP Bogor Pajajaran berinisial EM yang berprofesi sebagai dokter, baru melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian Sektor Bogor Timur pada Kamis (21/6/2018), 16 hari setelah rekening milik istrinya diblokir.

“Setelah 16 hari rekening istri saya diblokir baru saudara EM pelapor ke Polisi. Padahal dari berbagai informasi yang kami dapatkan, pemblokiran rekening hanya bisa dilakukan 1 x 24 jam jika tanpa laporan ke aparat hukum. Nyatanya, rekening diblokir sampai tiga minggu,” pungkasnya.

Sesuai SOP
Menanggapi hal ini, setelah beberapa kali dihubungi PONTAS.id, pihak Bank Mandiri KCP Bogor Pajajaran mengaku tidak melakukan pembekuan rekening, “Tidak mungkin kami melakukan pembekuan (frozen) rekening. Kami hanya memblokir sejumlah dana yang ditransfer nasabah kami,” kata salah sorang pegawai Bank Mandiri KCP Bogor Pajajaran, Teguh ketika dihubungi, Selasa (10/7/2018).

Sebelumnya, terkait laporan nasabah yang meminta Bank mandiri melakukan pemblokiran terhadap rekening Maureen tanpa dilengkapi surat dari aparat hukum, Teguh menegaskan tindakan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai SOP.

“Kami blokir sesuai SOP, karena pelapor saat melapor juga membuat surat penyataaan. Jadi tindakan kami tersebut sesuai SOP. Dan persoalan ini telah diselesaikan oleh kedua belah pihak,” kata Teguh.

Permasalahan ini bermula, ketika Maureen dan John sepakat menjual satu unit rumah tinggal milik mereka di Kecamatan Koja, Jakarta Utara kepada dr. EM warga Kota Bogor Jawa Barat.

Sebagai tanda jadi pembelian rumah tersebut, dr. EM pun memindahkan dana nya sebesar Rp.100 juta ke rekening Maureen.

Namun, hanya berapa hari berselang, dr. EM pun meminta Bank Mandiri KCP Pajajaran memblokir dananya di rekening Maureen dengan alasan transaksi yang dilakukan terindikasi penipuan.

Padahal, Maureen selaku pihak penjual, telah berkomunikasi dengan Notaris yang ditunjuk dr. EM, serta telah menyerahkan sertipikat asli rumah miliknya kepada Notaris tersebut.

Akibatnya pemblokiran ini, Maureen pun tidak dapat menggunakan ATM nya, bahkan saldo yang ditampilkan layar ATM miliknya hanya Rp. 0.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articlePemerintah Gagal Bangun Desa Organik dan Subsidi Pupuk Organik
Next articleKementerian PUPR Kebut Proyek 1.920 Km Jalan Lintas Kaltara Kaltim