Awas! Investasi Bodong Kembali Marak

Kantor Otoritas Jasa Keuangan Solo, Jawa Tengah

Solo, PONTAS.ID – OJK mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan keuntungan yang besar dan tidak masuk akal. “Sebaiknya masyarakat tetap membuat perjanjian bermeterai atau berkekuatan hukum antara nasabah dengan perusahaan tersebut. Sebagai kekuatan jika perusahaan tersebut, ternyata hanya mempermainkan uang investasi,” kata Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Solo, Tito Adji Siswantoro di Solo, Jumat (15/12/2017).

Saat ini kata Tito, terindikasi ada dua perusahaan investasi di Kota Solo dan Kabupaten Sragen yang menawarkan investasi menjurus fiktif secara manajemen keuangan atau bodong.

Ia mengatakan untuk perusahaan yang ada di Kota Solo, yaitu PT AGN, yang mengaku bergerak di bidang digital marketing produk kecantikan.

Sementara di Kabupaten Sragen, bernama PT RWI yang mengaku bergerak di bidang penjualan produk sabun wajah. “Hingga saat ini dua perusahaan tersebut masih sebatas diawasi. Untuk penindakan menjadi tugas pihak kepolisian,” katanya.

Mudah Tergoda

Sebelumnya, Kepala OJK Solo Laksono Dwionggo mengingatkan  maraknya investasi bodong di Kota Solo dan sekitarnya. “Sejak OJK berdiri hingga saat ini khusus di Solo jumlah aduan mengenai investasi bodong sudah lebih dari 100 aduan,” kata Laksono.

Pihaknya kata Laksono terus memberikan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara investasi secara legal. “Pada dasarnya kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hari dalam melakukan investasi. Jangan mudah tergoda oleh iming-iming keuntungan besar,” katanya.

Ia mengatakan agar terhindar dari kasus investasi bodong, ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat, salah satunya adalah menelusuri perusahaan investasi tersebut. “Mulai dari perizinannya, sistem kerjanya, dan rekam jejaknya selama ini. Kedua, jika masih ragu bisa melakukan konsultasi dengan OJK,” katanya.

Pengaduan Meningkat

Ia mengatakan jika dari hasil konsultasi masyarakat kepada OJK diketahui perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari OJK maka OJK dapat langsung memanggil perusahaan tersebut dengan melibatkan instansi terkait.

Tercatat, pengaduan yang masuk ke OJK untuk Kota Solo dan sekitarnya hingga bulan ini total ada 170 pengaduan.  133 pengaduan atau 78 persennya merupakan pengaduan perbankan, biasanya dalam hal kredit atau barang lelang.

Selanjutnya, 3 pengaduan di bidang asuransi, 25 pengaduan di bidang leasing, dan sisanya adalah pengaduan pembiayaan lain. (Knt)

Editor: Hendrik JS

Previous articleKalahkan Gremio, Real Madrid Juara Piala Dunia Antar Klub
Next articleHari Ini PDI-P Umumkan Cagub Empat Provinsi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here