Jakarta, PONTAS.ID – Maraknya kasus pengaduan layanan pinjaman online melalui perusahaan financial technology (fintech) dinilai Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai minimnya pengawasan serta penindakan pemerintah terhadap pelaku.
Sekedar informasi, sepanjang Januari-Juli 2019, YLKI menerima 20 laporan terkait kesewenang-wenangan fintech terhadap konsumen.
Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi mengatakan, mayoritas kasus pengaduan fintech yang dilaporkan kepada YLKI adalah mengenai pembayaran pinjaman yang telat konsumen sehingga berujung pada intimidasi. Menurut dia, intimidasi yang diterima konsumen saat ini sudah berada di luar level kepatutan.
“Bentuk intimidasinya macam-macam, ada (konsumen) yang dipermalukan ke relasinya. Penyalahgunaan data konsumen ini yang rawan,” kata Sularsi di Jakarta, Senin (29/7/2019).
Dari jumlah laporan yang diterima YLKI, kata dia, hampir sebagian besar pengaduan tersebut bersangkutan dengan fintech ilegal atau yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keangan (OJK). Artinya, kata dia, peran pengawasan pemerintah terkait munculnya fintech-fintech ilegal sangat minim.
Di sisi lain, dia juga tidak bisa membenarkan tindakan konsumen yang telat maupun tidak membayar pinjaman yang telah diterima. Meski begitu dia menilai, beberapa faktor yang merugikan konsumen kerap diterima lantaran sistem pinjaman yang tak masuk akal. Misalnya, konsumen dikenakan bunga tanpa batas maksimum hingga tenor pinjaman yang singkat berkisar 7 hari-1 bulan saja.
“Jadi literasi kepada konsumen ini juga perlu diperhatikan pemerintah,” kata dia.
Terkadang, dia menyatakan, beradasarkan pengaduan yang diterima, banyak para konsumen yang hanya menerima pinjaman jauh lebih rendah dibandingkan pengajuan yang diterima tanpa diberikan informasi secara menyeluruh.
“Misalnya dia (konsumen) pinjam Rp 1,5 juta, ternyata yang dia terima hanya Rp 800 ribu. Nah ini tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” kata dia.
Secara keseluruhan, Sularsi menyayangkan peran pemerintah dalam mengatur dan mengawasi perusahaan fintech. Sebab berdasarkan temuannya, tak sedikit para korban fintech yang mendapatkan intimidasi penagihan utang hingga kasus yang berujung pelecehan seksual.
Awasi Secara Preventif
Sementara itu, Ekonom Institute for Development if Economics Finance (Indef) Bhima Yudistira menilai saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebaiknya menerapkan pengawasan dengan prinsip preventif atau pencegahan atas maraknya kasus peminjaman melalui fintech.
Terlebih menurut Bhima dalam ketentuan POJK 77/POJK.01/2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi sudah ada regulasi soal kerahasiaan data.
“Yang jadi masalah penyalahgunaan data dilakukan oleh fintech ilegal,” kata Bhima.
Untuk itu, Bhima menilai agar kasus nasabah tersebut tidak terulang terutama dilakukan dengan fintech ilegal maka pengawasan harus preventif. Artinya, kata dia, sebelum fintech ilegal memakan korban maka harus dicegah dengan melakukan blokir rekening dan aplikasi.
Bhima juga menuturkan SDM pengawasan fintech yang dimiliki OJK perlu ditambah. “Seiring semakin banyaknya perusahaan fintech di Indonesia maka membutuhkan SDM yang juga cukup banyak,” tutur Bhima.
Selain itu, Bhima meminta OJK juga memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam pengawasan fintech. Hal tersebut perlu dilakukan untuk memberikan sanksi yang lebih berat lagi bagi fintech yang melanggar aturan.
Pahami Resiko
Terpisah, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot meminta masyarakat harus memahami risiko yang ada saat melakukan pinjaman online.
“Edukasi mengenai pinjaman online perlu dilakukan berkelanjutan. Yang mudah itu belum tentu aman, pahami manfaat, biaya, dan risikonya,” kata Sekar.
Sekar menegaskan pola pikir untuk tidak tergiur dengan kecepatan meminjam harus diimbangi dengan pertimbangan lain. Salah satunya terkait penghitugan risiko yang bisa didapatkan ketika melakukan pinjaman online.
Diketahui, belum lama ini, beredar foto nasabah salah satu fintech di media sosial. Foto nasabah sengaja diiklankan oleh fintech tersebut karena telat membayar tagihan. Hal tersebut menjadi tindakan pelecehan bagi nasabah tersebut karena diiklankan rela menjual dirinya untuk melunasi tagihan.
Kasus tersebut saat ini tengah ditangani kepolisian. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memastikan penagihan yang dilakukan dengan cara yang tidak sesuai bisa terkena sanksi hingga pencabutan izin legalitas fintech tersebut.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Hendrik JS




























