Lagi, Jampidum Beri Lampu Hijau Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana //Foto: Puspen Kejagung

Jakarta, PONTAS.ID – Sebanyak dua kasus penganiayaan kembali dilakukan proses restorative justice (pemulihan keadilan). Penghentian penuntutan ini pasca mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.

“Di mana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui sebanyak dua permohonan,” kata Zumhana dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).

Adapun perkara yang dihentikan penuntutannya atas nama Ongki Suwardi bin Ombi yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Atas nama Anggi Nurzaman bin Eman Sulaeman yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang disangka telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” paparnya.

Selanjutnya, Zumhana telah memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan kata Zumhana karrna telah dilaksanakan proses perdamaian, “Di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” terangnya.

Selain itu, tersangka juga belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,” Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun serta berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” tutupnya.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleDua Hakim Agung Terseret Korupsi, DPR: Ketua MA Bersikap Kesatria
Next articleJaksa dan Pengacara Digerebek Berduaan Dikamar, DPR: Mencoreng Citra Penegak Hukum