Jakarta, PONTAS.ID – Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tersangka AG dan barang bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Penyerahan ini juga melibatkan Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Cilegon.
“Berdasarkan hasil penelitian berkas perkara terhadap tersangka AG, Penuntut Umum menyatakan berkas perkaranya telah lengkap (P-21). Sehingga penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penuntutan di depan persidangan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri melalui keterangan tertulisnya yang diterima PONTAS.id, Jumat (02/8/2019).
Dengan telah dilakukan nya tahap II terhadap kasus ini, Penuntut Umum melakukan penahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon kepada tersangka AG sejak tanggal 02 Agustus 2019, “Sampai dengan Penuntut Umum melimpahkannya ke Pengadilan,” terangnya.
Tersangka AG kata Mukri, terjerat kasus pidana dugaan korupsi dalam penggunaaan Dana Program Kesehatan Pensiun Karyawan PT.Krakatau Steel (Prokespen) pada Yayasan Bapelkes Krakatau Steel tahun 2013-2014.
AG dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




























