PN Jaksel Siap Sidangkan Ferdy Sambo, Polisi Antisipasi Pengamanan

PN Jakarta Selatan siap menyidangkan perkara yang menjerat eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo

Jakarta, PONTAS.ID – Sidang perkara yang menjerat eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akan segera digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Paling lambat besok, PN Jaksel akan menetapkan Majelis Hakim yang akan menangani perkara ini.

“Jadi, sesuai dengan SOP, ketika berkas dilimpahkan tentu kami terima di PTSP bagian kepaniteraan pidana. Kemudian oleh kepaniteraan pidana akan diperiksa tentang kelengkapan berkasnya,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022)

Setelah dinyatakan lengkap, lanjutnya, kemudian berkas perkara diserahkan ke ketua pengadilan yang berwenang memeriksa sesuai kewenangan PN dan kemudian menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara.

“Karena terdiri atas beberapa berkas perkara dan nanti oleh majelis hakim yang telah ditunjuk akan ditetapkan hari sidang sesuai dengan kewenangan majelis hakim. Mereka yang akan menetapkan hari sidang tentu sesuai katakanlah SOP,” kata Djuyamto.

Terkait hari pelaksanaan sidang, katanya, paling lambat dalam tujuh hari setelah pelimpahan sudah ditetapkan.

“Jadi, katakanlah hari ini betul dilimpahkan, kemudian sorenya ditetapkan; paling lambat besok pagi untuk penetapan majelis. Kira-kira nanti minggu ketiga itu hari sidang sudah akan ditentukan. Nanti akan kami informasikan kepada teman-teman media,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pelimpahan berkas perkara terdakwa dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan perkara obstruction of justice harus dilaksanakan hari ini.

Menurut Ketut, pelimpahan ke pengadilan hampir sama seperti pelimpahan tahap II dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU), hanya saja terdakwa tetap berada di ruang tahanan mereka masing-masing, sehingga tidak terjadi pergeseran penempatan tahanan.

“Terdakwa tetap ada di sana (rutan) secara fisik, tapi secara yuridis itu sudah beralih kewenangan penahanan pada majelis hakim,” ujar Ketut.

Siagakan 170 Personel
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan menempatkan sekitar 170 personel ditambah bantuan dari Polda Metro Jaya, guna mengamankan sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Masih berkembang, sampai dengan hari ini kami telah membuat rencana pengamanan setidaknya ada 170 personel nanti yang kami turunkan dibackup juga oleh Polda Metro Jaya,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Ade mengaku telah berkomunikasi dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait persiapan pengamanan sidang Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.

Ade menyatakan Polres Metro Jakarta Selatan bersama pihak terkait lainnya berupaya menyempurnakan sistem pengamanan agar sidang berjalan aman.

“Sistem pengamanan sedang disempurnakan kami sudah punya dan tetap harus kami update,” tutur Ade.

Diungkapkan Ade, pengamanan sidang mempertimbangkan objek pengamatan mengenai lokasi, alur jalan, serta ruangan yang akan disinggahi para terdakwa maupun perangkat persidangan lainnya.

“Kami dalam setiap proses pengamanan tidak boleh under estimate, kami mencoba fokus dan serius,” ucap Ade.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Yos Casa Nova F

Previous articleTransformasi Layanan Kesehatan Jiwa Harus Didukung Semua Pihak
Next articleIMI Apresiasi Penyelenggaraan Forbes Indonesia – Mercedes Benz SL Club Indonesia Charity Golf Tournament

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here