Polri Pecat 222 Anggotanya Sepanjang 2017

Jakarta, PONTAS.ID – Sebanyak 222 anggota Polri mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang 2017. Anggota yang paling banyak dipecat berasal dari golongan pangkat brigadir.

“PTDH dilakukan pada anggota tamtama 4 orang, pamen (perwira menengah) 8 orang, pama (perwira pertama) 13, dan brigadir 197 orang,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Hal itu dia ungkapkan saat mempresentasikan catatan akhir tahun Polri di gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).

Dalam kategori pelanggaran, Tito menjelaskan ada 5.067 anggota yang diputuskan melakukan pelanggaran disiplin. Sebanyak 749 anggota diputus melanggar kode etik profesi dan 170 yang diputus melakukan tindak pidana.

Namun, Tito menambahkan, angka pelanggaran di kalangan internal Polri menurun dibandingkan pada 2016.

“Dari hasil penindakan, ada 6.662 anggota yang tahun lalu melanggar disiplin, sekarang turun jadi 5.067 anggota. Pelanggaran kode etik 2016 jumlahnya 1.671 kasus. Pelanggaran pidana dari 359 menurun menjadi 170 kasus,” jelas dia.

Selanjutnya, berdasarkan aduan masyarakat, kinerja polisi yang paling banyak mendapat komplain adalah proses penyidikan. Diikuti aduan dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan pelanggaran hukum dan HAM.

“(Aduan masyarakat) 74 persen di bidang penyidikan. Penyalahgunaan wewenang 6 persen, pelanggaran hukum dan HAM 5 persen,” ujar Tito.

Tito menanggapi banyaknya aduan masyarakat atas kinerja anak buahnya dalam tahap penyidikan.

“(Banyaknya aduan) bisa karena mungkin anggotanya kurang profesional. Bisa karena anggota sudah profesional tapi pelapor atau terlapor tidak happy. Karena dalam penindakan hukum tidak bisa dua pihak sama-sama puas,” terang dia.

Previous articleSandiaga Bakal Sampaikan Evaluasi Tanah Abang Sore Ini
Next articleBatas Bea Masuk Barang Alami Perubahan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here