Prarekonstruksi Tewasnya Brigadir J, Polri: Kita Buktikan secara Ilmiah!

Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kembali meluruskan soal Closed Circuit Television (CCTV) dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam (non-aktif) Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“CCTV yang ditemukan penyidik dalam kasus tewasnya Brigadir J bukanlah yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) rumah Irjen Ferdy Sambo. Beredar di beberapa media bahwa CCTV rusak kemudian ditemukan CCTV yang lain,” kata Dedi Prasetyo usai kegiatan prarekonstruksi di rumah Ferdy Sambo di Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

Dedi menegaskan, bahwa CCTV yang sudah diamankan oleh penyidik adalah CCTV yang ditemukan di sekitar atau di luar TKP.

CCTV yang ditemukan tersebut, kata Dedi, terdapat di sepanjang jalur sekitar TKP, termasuk juga CCTV di sepanjang jalan dari Magelang hingga menuju TKP di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“CCTV yang rusak sesuai yang disampaikan Kapolres Jakarta Selatan (non-aktif) CCTV di TKP. Tapi CCTV yang disampaikan sepanjang jalur sekitar TKP ini sudah ditemukan oleh penyidik. Demikian juga CCTV sepanjang jalan dari Magelang sampai TKP itu juga sudah ditemukan penyidik,” ujar Dedi.

Proses Labfor
Dedi menyebutkan, saat ini rekaman CCTV tersebut sedang dalam proses di Laboratorium Forensik (Labfor) untuk dilakukan kalibrasi pencocokan waktu agar rekaman yang tersimpan di dalamnya sesuai dengan waktu yang sebenarnya saat peristiwa terjadi.

“Sekarang masih proses Labfor untuk mencocok kalibrasi waktunya karena waktu CCTV dengan real time harus sama. Itu saya minta rekan-rekan tolong diluruskan jangan sampai abuse (salah) informasi,” kata Dedi.

Dalam kesempatan itu, Dedi juga menyampaikan, Polri berkomitmen untuk mengungkap kasus Brigadir J dengan objektif, transparan dan akuntabel sebagaimana yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut dia, pembentukan tim khusus oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus baku tembak antaranggota polisi itu adalah bentuk komitmen Polri untuk mengungkap kasus tersebut terang benderang kepada publik.

“Tentunya ada kaidah-kaidah menurut KUHP tidak bisa diungkap secara detail karena itu masuk materi penyidik,” kata Dedi.

Pembuktian Ilmiah
Dedi menegaskan, Polri berkomitmen mengungkap kasus tersebut di mana proses pembuktiannya harus dibuktikan secara ilmiah  dengan SCI (scientific crime investigation).

Menurut dia pembuktian secara ilmiah ini memiliki dua konsekuensi yang dihadapi oleh penyidik, yakni konsekuensi secara yuridis di mana bukti materil, formil harus terpenuhi sesuai Pasal 184 KUHAP.

Konsekuensi kedua pembuktiannya harus secara ilmiah dari sisi keilmuan, peralatan yang digunakan, sehingga hasilnya dapat dibuktikan secara ilmiah.

“Ini yang dilakukan tim olah TKP dan penyidik pada hari ini semua, akan dibuat secara terang benderang,” kata Dedi.

Proses Prarekonstruksi
Tim penyidik Kepolisian dari Inafis dan Puslabfor memasuki tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu siang.

Tim penyidik Kepolisian mulai melakukan rekonstruksi kasus penembakan Brigadir J pukul 11.20 WIB di teras rumah dinas tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit memasuki rumah dinas tersebut.

Hingga pukul 12.34 WIB polisi masih menggelar rekonstruksi di dalam rumah dan dari luar rumah tak terdengar suara apapun.

Di sekeliling rumah dinas Irjen Ferdy Sambo  banyak mobil dari Kepolisian yang terparkir.

Awak media masih merekam suasana di teras rumah dinas dengan menaiki bangku untuk bisa merekam dari atas pagar tanaman.

Hingga kini garis polisi masih terpasang di pagar tanaman tanpa dilepas sejak Sabtu (16/7/2022).

Permintaan Keluarga
Terpisah, pengacara Keluarga Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan autopsi ulang jenazah Yoshua akan dilakukan pada awal pekan depan di Jambi.

Hal ini disampaikan Kamaruddin Simanjuntak bersama perwakilan keluarga Brigadir J saat mendatangi Mapolda Jambi dalam agenda pemeriksaan penyelidikan oleh Tim Khusus Mabes Polri atas laporan pihak keluarga terkait dugaan pembunuhan berencana.

“Pemeriksaan ini dilakukan atas laporan pihaknya ke Mabes Polri dan akhirnya dalam kasus ini Mabes Polri sudah menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kamaruddin.

Sementara itu, terkait prarekonstruksi yang dilakukan Tim Mabes Polri, Kamaruddin menegaskan pihaknya tidak dilibatkan dalam prarekonstruksi tersebut. Ia mengakui rekonstruksi tersebut merupakan atas permintaan dirinya.

“Soal rekonstruksi itu atas permintaan saya. Saya minta dilakukan prarekonstruksi apakah itu sudah benar atau latihan karena harusnya kami dilibatkan,” katanya.

Penulis: Ahmad Rahmansyah
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleKurban Adara Sukses Menyasar Lebih dari 71 ribu Warga Palestina dan Indonesia
Next articlePeringati Hari Anak Nasional, Kabupaten Banjar Raih Penghargaan KLA Kategori Madya