Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Menko Polhukam Wiranto mengatakan, pemerintah akan mengkaji kembali penunjukan pelaksana tugas (plt) gubernur dari Polri.
“Pemerintah akan mengkaji kembali penempatan plt untuk daerah yang dilaksanakan pilkada,” ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Wiranto menjelaskan, tindakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yang melayangkan surat permohonan Plt dari Polri sudah sesuai aturan.
“Kita bisa menempatkan para perwira kepolisian dan TNI yang punya kompetensi terhadap masalah di daerah, sehingga bisa menyelesaikan masalah dan mengawal pilkada dengan baik,” kata dia.
Namun, mantan Panglima TNI (dulu ABRI) ini menuturkan, keputusan mengkaji ulang hal tersebut karena banyaknya masukan masyarakat, yang menginginkan pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan itu.
“Kami betul-betul mendengarkan dengan seksama, mendengarkan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang ada. Karena itu, kami masih mengkaji usulan yang ada,” jelas Wiranto.
Sebelumnya, dua perwira tinggi Polri diminta mengemban posisi plt gubernur, untuk mengisi kekosongan kepemimpinan pada Pilkada 2018.
Mereka adalah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Martuani Sormin, yang akan menjabat plt Gubernur Sumatera Utara.
Selanjutnya adalah Asisten Kapolri bidang Operasi Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, yang akan menjadi plt Gubernur Jawa Barat