Sidang Gugatan Warga Terkait PTSL Desa Randupitu Kembali Digelar, Majelis Hakim Buka Jalur Mediasi

Pasuruan, PONTAS.ID – Sidang ketiga gugatan warga terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (1/7/2026). Meski belum memasuki pemeriksaan pokok perkara, majelis hakim memutuskan membuka jalur mediasi antara pihak penggugat dan para tergugat.

Dalam persidangan tersebut, para tergugat hadir melalui kuasa hukum masing-masing. Turut hadir secara langsung Tergugat II, yakni Camat Gempol, serta Kepala Bidang Hukum Pemerintahan.

Sesuai keputusan majelis hakim, proses mediasi dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan di Pengadilan Negeri Bangil. Seluruh prinsipal dari pihak penggugat maupun tergugat beserta kuasa hukumnya diminta hadir untuk mengikuti proses perundingan.

Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, mengatakan pihak tergugat masih menunggu resume atau ringkasan posisi perkara dari penggugat sebagai langkah awal dalam proses mediasi.

“Agenda Selasa depan kami menunggu resume dari penggugat. Jika resume tersebut tidak sesuai dengan harapan para tergugat, maka kami akan menyampaikan penolakan disertai resume dari pihak kami,” ujar Nofi usai persidangan.

Ia menjelaskan, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian di persidangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Endang Yulianingsih, menegaskan bahwa sidang hari ini hanya beragendakan penunjukan hakim mediator. Menurutnya, proses mediasi baru akan dimulai pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Selasa mendatang pukul 10.00 WIB.

“Hari ini masih penunjukan hakim mediator saja. Mediasi akan dilanjutkan Selasa depan pukul 10.00 WIB,” kata Endang Yulianingsih.

Endang Yulianingsih menambahkan, dalam proses mediasi para pihak atau prinsipal diharapkan hadir secara langsung agar proses perundingan dapat berjalan efektif. Namun, dalam kondisi tertentu, kehadiran dapat diwakili oleh kuasa hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan dimulainya tahapan mediasi melalui penunjukan hakim mediator, diharapkan sengketa terkait Program PTSL di Desa Randupitu dapat diselesaikan secara damai sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum yang adil tanpa harus melanjutkan proses persidangan hingga putusan.

Penulis : Abdullah

Editor : Fajar Virgyawan Cahya

Previous article17 Emas di Kejurnas, Protectors Taekwondo Indonesia Cetak Generasi Juara