Jakarta, PONTAS.ID – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap alias PTSL merupakan program percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia yang dilakukan secara sistematis. Dalam program ini Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota berperan aktif mendatangi masyarakat untuk memberikan sosialisasi mengenai pentingnya tanah yang sudah memiliki hak di atasnya. Mayoritas masyarakat menyambut baik program ini, umumnya sebelum ada PTSL, sulit sekali membuat sertipikat tanah, menurut pengakuan mereka.
Kabupaten Luwu Timur merupakan salah satu Kabupaten yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan. Kabupaten ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Luwu. Kabupaten Luwu Timur berbatasan dengan Kota Poso di Sulawesi Tengah serta Kabupaten Kolaka Utara di Sulawesi Tenggara. Terdapat 11 Kecamatan dan 100 Desa di Kabupaten ini.
Desa Tole, yang merupakan bagian dari Kecamatan Towuti, adalah desa agraris. Saat ini, sebagian besar penduduknya merupakan petani, yang bercocok tanam padi serta merica. Namun, sebelum tahun 2017, kondisi pertanian di Desa ini lesu. Setidaknya begitu, menurut Tasman, seorang tokoh masyarakat setempat. Tasman menceritakan banyak masyarakat di Desa Tole memiliki tanah yang luas-luas, namun belum memiliki sertipikat tanah. “Dulunya masyarakat Desa Tole hanya punya Surat Kepemilikan Tanah (SKT),” ungkap Tasman.
Pada tahun 2017, Desa Tole bersama Desa Mahalona menjadi lokasi PTSL. Tasman berkata bahwa saat itu, hadirnya PTSL disambut baik oleh seluruh masyarakat, terutama bagi mereka yang mempunyai tanah yang luasannya di atas 1 hektare. “Semua orang antusias pak, senang sekali. Apalagi ketika mendapat sertipikat tanah, mereka luar biasa bangganya. Karena bagi kami, sertipikat tanah itu membuat tanah kami jelas batas-batasnya karena orang-orang di sini tanahnya luas-luas pak,” ujar Tasman.
Menurut data Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, dari 3.200 bidang yang didaftarkan melalui program PTSL, 1.330 bidang di antaranya merupakan tanah pertanian. Didik Purnomo, yang pada tahun 2017 masih menjadi Kepala Seksi (Kasi) Infrastruktur Pertanahan, mengungkapkan bahwa kondisi tersebut membuat Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur bekerja sama dengan Pemerintah Desa setempat agar sertipikat tanah tersebut memiliki kegunaan maksimal terhadap masyarakat. “Kita menghadirkan swasta profesional saat itu, yang bertujuan sebagai investor pertanian. Mereka akan mengelola tanah-tanah masyarakat dengan menjaminkan sertipikat tanah mereka ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Swasta akan memberikan akses ke alat-alat pertanian modern serta tenaga ahli. Pihak swasta di sini bukan sebagai pihak ketiga tetapi sebagai mitra pendampingan alih teknologi serta tata kelola pertanian. Selain itu, dilaksanakan juga konsolidasi tanah, yang fokusnya melakukan penataan ruang persawahan,” kata ASN yang kini menjabat sebagai Kasi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, Marthen Rante Tondok mengatakan bahwa tidak hanya di Desa Tole saja, seluruh masyarakat di Kabupaten Luwu Timur menyambut baik program PTSL. “Tidak ada resistensi atau penolakan. Semuanya mendukung. Kami berhasil mengerjakan 100 persen target pada tahun ini. Ini juga dapat dibuktikan di dashboard Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), Kabupaten Luwu Timur menduduki peringkat 1 se-Sulawesi Selatan,” kata Marthen Rante Tondok.
Pencapaian 100 persen ini akan sulit jika tidak ada sinergi antar instansi. PTSL di Kabupaten Luwu Timur mendapat dukungan maksimal dari Pemerintah Kabupaten. Melalui Bupatinya, Pemerintah Kabupaten berusaha menjamin kelancaran pelaksanaan program PTSL. “Kami sudah menjalin kerja sama yang positif dengan pihak Kantor Pertanahan. Tentunya pada tahun-tahun mendatang kerja sama ini terus meningkat. Masyarakat sangat butuh program PTSL ini karena dapat membantu memberikan kepastian hukum atas tanah mereka dan dapat membantu perekonomian mereka,” kata Muhammad Thoriq Husler, Bupati Luwu Timur.
Penulis: Hartono
Editor: Idul HM




























