Kakan Pertanahan Jaksel Terancam Penjara 4 Tahun. Ini Sebabnya

Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Jakarta Selatan berpotensi dipidana empat tahun penjara berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, sertipikat tanah milik warga yang telah selesai wajib diserahkan ke pemilik.

Hal ini ditegaskan Ketua Bidang Hukum, Lingkar Masyarakat Cinta Indonesia (LMCI), Andro Manurung, saat dihubungi PONTAS.id, Kamis (23/6/2022) siang.

“Jika selama proses dari awal hingga terbitnya sertipikat tidak ada sengketa yang masuk ke lembaga hukum, BPN harus menyerahkan produk PTSL tersebut kepada pemilik, sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap),” jelas Andro.

Itu sebabnya, jika terbukti memiliki unsur kesengajaan tidak menyerahkan sertipikat kepada pemilik tanpa alasan yang diatur aturan perundangan, Kepala Kantor Pertanahan sebagai pejabat yang bertanggungjawab dapat dilaporkan ke polisi.

Hal ini kata Andro, dapat memunculkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja ingin menguasai barang milik orang lain dan berpotensi dikenakan sanksi hukum.

Adapun bunyi Pasal 372 KUHP itu sebagai berikut:

“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama2nya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900”

“Maka, orang yang menguasai barang milik kita atau orang lain disebut juga dengan Penggelapan, seperti yang sudah di bunyikan dalam Pasal 372 KUHP,” pungkasnya.

Menteri Tak Berkutik
Sebelumnya, sepekan setelah menjabat Menteri ATR /Kepala BPN RI, Hadi Tjahjanto dan Wakilnya belum dapat menyerahkan 1 Sertipikat Hak Milik kepada seorang pemohon warga Kelurahan Pertukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Padahal, keduanya hanya memiliki waktu sekitar dua tahun sebelum masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keduanya dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, pada Rabu (15/6/2022).

“Belum ada konfirmasi dari pihak pak Menteri dan pak Wakil Menteri utk bisa wawawancara,” jelas Resepsionis, Kementerian ATR/BPN kepada PONTAS.id yang menunggu seharian di Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) /Badan Pertanahan Nasional (BPN RI), Rabu (22/6/2022).

Sebagai informasi, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diprioritaskan Presiden Jokowi untuk memberikan keadilan pertanahan bagi masyarakat tidak sesuai harapan.

Salah satu contoh kecilnya, seperti yang terjadi pada Tahun Anggaran 2019 lalu, saat Sofyan Djalil menjabat Menteri ATR /Kepala BPN RI.

Pasalnya, tidak pernah ada pemberitahuan resmi dari Kantor Pertanahan Jakarta Selatan yang menolak permohonan pemohon saat menyerahkan persyaratan PTSL.

Bahkan, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, terkesan sengaja tidak menyerahkan Sertipikat Hak Milik tersebut, yang tidak sedang bersengketa ataupun dalam proses hukum atas lahan milik pemohon.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan tak kunjung merespon pertanyaan yang diberikan.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleSolusi Penyelesaian Krisis Ekonomi Saat ini Hanya Bisa Dipecahkan Secara Militer
Next articlePuan Dinilai Bisa Membawa Agenda Indonesia Secara Apik di P20

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here