Libatkan 11 Negara, Seminar Hukum Terorisme Resmi Berakhir

Jakarta, PONTAS.ID – Seminar Regional on Legal Approaches to Managing Foreign Fighters, yang digelar sejak Selasa lalu di Hotel Sheraton Senggigi Lombok, Nusa Tenggara Barat, resmi berakhir, Kamis (1/8/2019).

Melibatkan 11 negara tetangga, kegiatan  yang dibuka Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Ali Mukartono ini ditutup secara resmi oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Heros Batubara.

“Seminar tentang Regional on Legal Approaches to Managing Foreign Fighters telah membahas isu-isu terkait dengan kejahatan terorisme. Kejahatan yang luar biasa ini tidak hanya dihadapi oleh negara-negara yang sedang berkembang dan yang mengalami konflik. Namun terorisme juga mengancam negara negara maju,” kata Heros Batubara, dalam keterangan resminya, Kamis (1/8/2019).

Saat ini pertumbuhan Foreign Terrorist Fighter dalam lima hingga enam tahun terakhir kata Heros, sangat pesat dan berpengaruh terhadap menyebarnya faham yang menyesatkan dan mengundang para simpatisannya untuk datang ke Syiria dan Irak dengan bergabung dalam kelompok ISIS yang dilakukan mobilisasi dan perekrutan melalui internet dan social media.

Perkembangan saat ini telah lebih 500 WNI masih berada di Syria dan Irak dan masih ada lagi lebih dari 500 orang telah kembali setelah melakukan jihad kembali ke Indonesia untuk merencanakan aksi terror di Indonesia, “Dan mempengaruhi orang lain untuk melakukan jihad dan aksi terror, yakni terjadinya peristiwa Bom Surabaya pada tahun 2018 yang terafiliasi dengan jihadis dari luar negeri,” kata Heros.

Pada kesempatan tiga telah mempresentasikan situasi di negaranya masing-masing sehubungan dengan foreign terrorist fighters dan strategi dalam mengatasi permasalahan tersebut, mulai dari pengalaman, langkah dan strategi penanganan Foreign Terorist Fighters hingga mempelajari perbedaan, best practices, dan langkah langkah terbaik serta kelemahan dari masing masing negara.

Seminar ini menghasilkan kesepakatan yang akan dituangkan dalam bentuk legislative toolkit of measures to combat the threat of foreign terrorism fighters, sehingga nantinya akan dapat dipergunakan dan diadopsi untuk banyak negara.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS
Previous articleATR/BPN: Pahami Dulu RUU Pertanahan
Next articleKorupsi PJU Tenaga Surya di Babel, Jaksa Geledah Kantor Dinas ESDM