Ke NTT dan NTB, Jaksa Agung Tuntaskan 3 Kegiatan Ini

Jakarta, PONTAS.ID – Jaksa Agung M. Prasetyo memimpin acara ground breaking ceremony Rehabilitasi Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, di Jalan Langko, Kota Mataram, NTB, Jumat (23/8/2019). Acara tersebut juga dibarengi pembangunan gedung baru Kantor Kejari Mataram.

“Pembangunan sarana baru bagi jajaran Korps Adhyaksa sedianya berbanding lurus dengan peningkatan kinerja. Aparatur kejaksaan pun wajib memosisikan diri paling depan, khususnya dalam mengatasi pelbagai masalah hukum yang menimpa masyarakat,” kata Prasetyo melalui keterangan resminya kemarin.

Jaksa Agung yang datang bersama rombongan disambut oleh Kajati NTB Arif, Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalillah, WaliKota Mataram Ahyar Abduh, Direktur PT Wijaya Karya, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi NTB, Forkopimda Kota/Kabupaten se-NTB, serta tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.

Jaksa Agung berharap dengan kegiatan itu maka seluruh jajaran, terutama mereka yang bertugas di Kejati NTB dan Kejari Mataram, mampu meningkatkan kinerja korps dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selaku pencari keadilan.

“Begitu pula terhadap perkara-perkara agar mendapatkan penanganan yang seadil-adilnya, khususnya masyarakat NTB. Dengan adanya sarana gedung baru dan fasilitas memadai nantinya akan menjadi representatif sebagai pijakan aparatur kejaksaan dalam menjamin kualitas penegakan hukum melalui dedikasi pengabdian,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga mengapresiasi Pemprov NTB, khususnya Wali Kota Mataram, atas hibah tanah yang dijadikan kantor baru Kejari Mataram. Ia juga berharap bupati di wilayah setempat bisa mendukung pembangunan kantor kejari lainnya.

Menurutnya, dukungan yang diberikan para kepala daerah merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperbaiki kinerja lembaga pemerintah di masa depan. Diharapkan pula proses pembangunan yang dilaksanakan oleh PT Wijaya Karya dapat berjalan baik dan selesai tepat waktu.

“Bahwa Gedung Kejati NTB harus mencerminkan kekhasan budaya lokal NTB, serta diharapkan gedung ini dapat menjadi payung untuk berteduh yang aman dan nyaman bagi penegakan hukum yang berkualitas dan berkeadilan,” terang Jaksa Agung.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Arif, membeberkan gedung baru Kejati NTB dibangun di atas lahan seluas 7.650 m2, dari rencana awal hanya 3.300 m2. Lahan yang dimanfaatkan juga menggunakan lahan Kejari Mataram yang kebetulan bersebelahan dengan lahan Kejati NTB. Sedangkan kantor baru Kejari Mataram dibangun di lahan lain yang notabene sumbangan dari Wali Kota Mataram.

“Waktu pembangunan gedung ini selama 150 hari kerja. Untuk itu kepada Wijaya Karya yang akan melakukan pembangunan diharapkan dapat berjalan tepat waktu dan tepat biaya serta serasi. Dan membawa keselamatan dan ketentraman bagi seluruh insan Korps Adhyaksa,” tutup Arif

Dalam kesempatan tersebut juga diberikan gelar kehormatan adat Sasak oleh Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah HL Putria dengan gelar yakni ‘Pemban Agung Hamadaninh Jagad yang bermakna pemimpin tertinggi dalam mengayomi serta mengadili dan menciptakan kedamaian di bumi.

Aset Rampasan
Sehari sebelumnya, Jaksa Agung telah menyerahkan barang milik negara yang berasal dari hasil rampasan negara kepada Kejati NTT. Barang tersebut berupa tanah beserta bangunan aset eks PT Sagared yang berlokasi di Jl WJ Lalamentik, Oepoi, Kelurahan Oebufu, NTT.

Jaksa Agung mengatakan, penyerahan barang milik negara itu merupakan wujud nyata dari komitmen kejaksaan untuk berkontribusi secara positif dalam rangka mempercepat penyelesaian benda sitaan, barang rampasan negara atau benda sita eksekusi.

“Optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara sebagaimana diharapkan kian terwujud melalui jalinan sinergi dan koordinasi bersama,” kata Jaksa Agung, di NTT, Kamis (22/8/2019).

Penyerahan aset tersebut atas inisiasi Kejaksaan RI, yang diteruskan kepada Kementerian Keuangan hingga terbit surat keputusan yang menetapkan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara pada Kejaksaan Agung. Selanjutnya ditetapkan status penggunaannya kepada Kejati NTT.

Kajati NTT Parthor Rahman, menambahkan, penyerahan barang negara tersebut merupakan wujud kesungguhan aparatur kejaksaan yang pada awal penanganan perkara tindak pidana korupsi telah menyita lahan beserta gedung bekas kantor PT Sagared Team dari terpidana Adrian Herling Waworuntu. Itu dilakukan agar dapat dipergunakan untuk menuntut pertanggung jawaban pidana dalam bentuk pidana tambahan atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya dan telah merugikan negara.

Penilaian lahan beserta gedung bekas kantor PT Sagared Team telah melalui proses koordinasi yang baik antara pihak Kejati NTT, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang secara garis besar pada prinsipnya memenuhi syarat nilai ekonomis.

Atas dasar hal tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi Nomor: 1348 K/Pid/2005 tanggal 12 September 2005, telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan amar putusan barang bukti dirampas untuk negara.

TK Adhyaksa
Dalam kesempatan terpisah Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat, Ros Ellyana Prasetyo meresmikan renovasi gedung sekolah TK Adhyaksa X Kupang. Kegiatan IAD ini merupakan bagian dari kunjungan kerja Jaksa Agung M. Prasetyo.

Saat peresmian gedung sekolah yang berlokasi kompleks TK Adhyaksa, Jalan Urip Sumorhajo, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Ros Ellyana dan Jaksa Agung disambut oleh para siswa-siswi TK Adhyaksa dengan iringan drum band.

Ros Ellyana mengatakan, keberadaan sekolah yang representatif sangat penting dalam suatu proses kegiatan pembelajaran yang baik. Itu sebabnya perlu perbaikan fisik dan fasilitas agar sekolah menjadi tempat yang nyaman sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung optimal dan berkesinambungan.

“Hal ini secara otomatis akan berdampak pada meningkatnya kualitas sekolah agar tidak kalah dibandingkan dengan sekolah lain untuk mewujudkan sekolah yang dapat menghasilkan anak-anak yang cerdas, berakal mulia, berkarakter, dan berbudi pekerti,” ujar Ros Ellyana.

Tidak kalah penting, kata Ros Ellyana, kepala sekolah dan para guru di TK Adhyaksa Kupang mempunyai kemampuan yang baik dalam mengelola sekolah dan mengikuti berbagai kegiatan workshop untuk menambah wawasan dan pengetahuan mengikuti perkembangan zaman.

Dia juga mengingatkan, usia sekolah anak TK merupakan masa usia keemasan dalam menentukan karakter manusia. Masa ini sangat berpengaruh dalam tumbuh kembang seorang anak. Oleh karena itu, harus diterapkan pola asuh yang baik dan perlu kasih sayang berlandaskan iman dan taqwa kepada Tuhan.

Selanjutnya, Ketua IAD Pusat didampingi Jaksa Agung RI meresmikan gedung TK Adhyaksa yang ditandai dengan melepas balon ke udara dan memberikan bantuan secara simbolis berupa 4 (empat) unit komputer kepada sekolah TK dan SMP Adhyaksa Kupang serta bantuan tas sekolah kepada SD Oe’ekam, Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Sementara Jaksa Agung mengaku kedatangannya di NTT ibarat pulang ke rumah sendiri, karena pernah bertugas di Kupang 19 tahun yang lalu dan masih tetap merasa menjadi bagian dari Kota Kupang sampai saat ini.

Menurut Jaksa Agung, peresmian renovasi gedung sekolah TK Adhyaksa Kupang merupakan wujud dari komitmen Kejaksaan yang selalu memandang pendidikan sebagai faktor utama dalam membangun Indonesia. Dunia pendidikan, kata Jaksa Agung, merupakan hal utama dan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan Indonesia ke depan lebih unggul.

Di kesempatan itu Jaksa Agung H.M. Prasetyo berterima kasih kepada Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, seluruh donatur, dan masyarakat Kota Kupang yang senantiasa ikut serta membantu meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya TK Adhyaksa Kupang.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleTiga Penumpang KM Santika Meninggal
Next articleAngkat Eksistensi Bawang Putih Lokal