Bahas Terorisme, Kejaksaan Agung Gandeng 11 Negara

Jakarta, PONTAS.ID – Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ali Mukartono mewakili Jaksa Agung RI, memberikan sambutan saat membuka acara Seminar Regional on Legal Approaches to Managing Foreign Fighters, di Hotel Sheraton Senggigi Lombok, Nusa Tenggara Barat, Selasa (30/7/2019).

Seminar tentang Regional on Legal Approaches to Managing Foreign Fighters akan membahas isu-isu terkait dengan kejahatan terorisme yakni kejahatan yang luar biasa terhadap negara, bangsa dan terhadap kemanusiaan.

“Serta ancaman kejahatan terorisme tidak hanya dihadapi oleh negara-negara yang sedang berkembang dan yang mengalami konflik. Namun terorisme juga mengancam negara negara maju,” kata Plt. Jampidum dalam keterangan resminya, siang tadi.

Sehingga perlu ditangani dengan cara-cara yang luar biasa baik dalam tingkat nasional, regional maupun internasional.

“Dalam menghadapi tantangan tersebut, pemerintah Indonesia berusaha menyeimbangkan antara penerapan ‘hard approach’ dan ‘soft approach’ dalam penangulangan tindak pidana terorisme Indonesia terlihat jelas dengan diamandemennya Undang-Undang No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang No. 5 tahun 2018. Dengan diamandemennya Undang-Undang tersebut, penanganan tindak pidana ini menjadi lebih komprehensif dan memiliki jangkauan yang lebih luas,” imbuhnya.

Saat ini Kejaksaan Republik Indonesia Khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah melakukan penuntutan perkara terorisme tahun 2018 sebanyak 76 Perkara dan sd Juni 2019 sebanyak 119 perkara, sehingga dengan digelar nya seminar regional ini menjadi momentum yang sangat baik untuk kita saling bertukar pikiran, wawasan, pengetahuan dan pengalaman dalam penanganan tindak pidana terorisme.

“Dari seminar ini diharapkan para narasumber dan peserta dapat saling berbagi best practices, belajar tentang langkah-langkah terbaik dalam penanganan foreign terrorist fighters,” ujar Ali Mukartono.

Acara dihadiri oleh Negara-Negara sahabat antara lain : Australia, New Zealand, Singapore, Malaysia, Maldives, Cambodia, Laos, Vietnam, Srilanka, Thailand, Philippines, Myanmar.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi NTB beserta jajaran pejabat Kejaksaan Tinggi NTB, Badan Nasional Penanggulangan Teroris dan Kepolisian Daerah NTB.

Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Kejaksaan Republik Indonesia dengan Pemerintah Australia sebagaimana implementasi atas Memory of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada tahun 2017 oleh Kejaksaan Republik Indonesia bersama Attorney General Department Of Australia serta hasil Sub Regional Meeting on Counter Terorism di Jakarta pada Bulan November 2018.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleDianggap Sampah, Kini Biji Kapuk jadi Andalan Ekspor
Next articleSoal Mega Proyek 35.000 MW, Jonan: Tetap Jalan, Tapi Kecepatannya…

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here