Eks Bos Bank BNI Korupsi 8,7 Miliar, Jaksa Agung Seret Gatot Wardoyo

Tim Kejaksaan Agung saat menjemput DPO Korupsi Bank BNI, Gatot Wardoyo (pakai sarung) di Pamulang Estate, Banten, Rabu (30/8/2023) //Foto: Tangkapan layar video Puspenkum Kejagung

Jakarta, PONTAS.ID – Tim Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Gatot Wardoyo, yang merupakan buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Eks Pimpinan BNI 46 Cabang Tebet Jakarta Selatan ini telah divonis bersalah lantaran korupsi yang dapat merugikan keuangan negara Rp8,7 miliar lebih.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menyeret Gatot dari Jl. Duku 4 Pamulang Estate Blok H1 No. 38, Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (30/8/2023).malam.

Menurut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, DPO tersebut telah divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.1347/Pid.B/2007/PN.Jkt.Sel, tanggal 14 Mei 2008.

“Melakukan tindak pidana korupsi, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Ketut dalam keterangan resminya, Kamis (31/8/2023).

Sebab, kata Ketut melanjutkan, PT Bank BNI’46 sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah. “Dalam perkara tersebut, negara dirugikan sebesar Rp8,7 miliar lebih.

Gatot dalam putusan itu kata Ketut, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp5 ratus juta rupiah.

“Apabila denda tersebut tidak dibatar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Gatot juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8,7 miliar lebih,” beber Ketut.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Bila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun serta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Ketut melanjutkan, pada saat diamankan, Gatot bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

“Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima,” pungkas Ketut.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleKemudahan Akses Rapor Pendidikan Dorong Peningkatan Mutu Pembelajaran
Next articleMPR Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Nasional

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here