Jaksa Boyong 2 Anggota LSM Terjaring OTT ke Rutan

Jakarta, PONTAS.ID – Kejaksaan Negeri Kepahiang Bengkulu, akhirnya menetapkan status tersangka terhadap dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berisial S dan CS atas dugaan pugli terkait dana desa.

Oknum Pengurus LSM DPC Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) dan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) pada Selasa (30/07/2019) diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Kejari Kepahiang.

“Jaksa Penyidik Kejari Kepahiang dalam waktu 1×24 melakukan pemeriksaan secara intensif menemukan bukti awal terjadinya tidak pidana dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan terhadap keduanya dan berstatus menjadi tersangka,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (31/7/2019).

Hal ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/L.7.18/Fd.1/07/ 2019 atas nama tersangka S. Kemudian Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-06/L.7.18/Fd.1/07/2019 tanggal 30 Juli 2019 atas nama tersangka CS.

“Terhadap kedua tersangka akan dijerat dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.

Untuk kepentingan penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut, lanjut Mukri, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka S dan tersangka CS, “Berdasarkan bukti yang cukup dan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Curup,” ujarnya.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleKelola Aduan Warga, Pemkab Asahan Sosialisasikan LAPOR-SP4N
Next articlePolsek Sipispis Sosialisasikan Bahaya Narkotika di SMAN 1