Rugikan Negara 19,2 M, Kejagung Ringkus Buronan Pajak Fiktif

Jakarta, PONTAS.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim PPNS Ditgakum Kantor Pusat Ditjen Pajak berhasil mengamankan DPO Dirjen Pajak. Penangkapan buronan bernama Fanny Andrian ini berlangsung di Komplek Pelindo II, Cilincing, Jakarta Utara.

“Tersangka adalah orang yang menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui CV Herlinda dalam tahun pajak 2009 dan 2010,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri, melalui keterangan resminya, Selasa (16/7/2019) dini hari.

Akibat perbuatan tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO sejak 2018 oleh PPNS Gakum Ditjen Pajak ini kata Mukri, telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.19,2 miliar lebih.

“Penangkapan ini merupakan operasi tangkap buron (Tabur) ke 99 untuk tahun 2019,” katanya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 39.A huruf a, jo Pasal 43 ayat (1) UU No.28/2007 tentang perubahan ketiga UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16/2009.

“Tersangka diancam hukuman minimal 2 tahun maksimal 6 tahun dan denda minimal 2 kali maksimal 4 kali pajak terutang,” pungkasnya.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleSaat Dini Hari Esok, Gerhana Bulan Bisa Diamati
Next articleDPR akan Bahas Surat Presiden soal Baiq Nuril di Rapat Bamus