Jakarta, PONTAS.ID – Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung berhasil menangani 352.902 perkara sepanjang tahun 2022 di seluruh Indonesia. Penanganan ini termasuk pelaksanaan restorative justice (pemulihan keadilan) sebanyak 1.454 perkara.
Keberhasilan ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui keterangan persnya, Senin (2/1/2023).
“Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia berhasil melaksanakan kewenangannya dengan baik, di antaranya dalam penanganan perkara yang menarik perhatian hingga pelaksanaan restorative justice yang dampaknya sangat positif dan dirasakan oleh masyarakat luas,” kata Sumedana
Adapun perincian perkara per tahapan yang ditangani kata Sumedana sebagai berikut:
- Pra Penuntutan: 160.076 perkara;
- Penuntutan: 117.855 perkara;
- Upaya Hukum: 6.489 perkara;
- Eksekusi: 68.482 perkara;
Selama tahun2022, terdapat 160.076 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, termasuk yang menarik perhatian masyarakat di bawah penanganan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum,” terang Sumedana.
Perkara yang menarik perhatian masyarakat itu, di antaranya:
- Perkara dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh para pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT);
- Perkara tindak pidana perbankan atau penggelapan/penipuan pada Indosurya dengan Tersangka HS;
- Perkara ITE dengan Terdakwa Edy Mulyadi;
- Perkara tindak pidana investasi bodong dengan Terdakwa Indra Kenz;
- Rangkaian perkara yang dilakukan oleh Terdakwa Indra Kenz;
- Perkara aplikasi trading quotex (Binary Option);
- Perkara pembunuhan berencana dengan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi;
- Perkara menghalangi-halangi proses penyidikan dengan Terdakwa Ferdy Sambo cs; dan
- Perkara tindak pidana terorisme dengan Terdakwa Farid Ahmad Okbah.
Jaksa Agung kata Sumedana selalu menekankan agar seluruh Jaksa selalu menggunakan hati nurani dalam setiap penanganan perkara.
“Jaksa Agung berharap kinerja baik dari seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum dapat ditingkatkan sehingga semakin membawa dampak positif dan manfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady