Mega Skandal Korupsi Pemkot Bekasi Mandek di Kejagung

Kejaksaan Agung RI, //Foto: PONTAS.id

Bekasi, PONTAS.ID – Kasus mega skandal dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp.280 miliar lebih hingga saat ini masih belum ada kejelasan, alias mandek.

Padahal, empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi telah dipanggil Kejaksaan Agung pada proyek yang bersumber dari APBD Pemkot Bekasi tahun 2017 lalu.

Merujuk surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nomor: Print-11/f.2/Fd.1/03/2020 yang beredar di kalangan wartawan, keempat pejabat tersebut masing-masing:

DGS pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bekasi; JL dan IA, keduanya pejabat di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; dan keempat IY pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi.

Hingga berita ini dipublikasikan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi tertulis yang dilayangkan PONTAS.id.

“Belum dijawab, kemungkinan minggu depan baru dibalas karena suratnya masuk tanggal 20 Juli 2020. Kalau mau menanyakan lagi, tolong bawa bukti tanda terima aslinya,” kata salah seorang pegawai Kejaksaan Agung, Senin (27/7/2020).

Penulis: Roy Manalu/Yos Casa Nova F
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleBerangkat Umroh Kini Bebas PPN Satu Persen, Kemenag: Alhamdulilah!
Next articleDPR Minta Pemerintah Lakukan Pendampingan terhadap UMKM