Bekasi Kota, PONTAS.ID – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi mulai memberlakukan Perizinan Berbasis Resiko atau Online Single Submission Risked Based Approached (OSS RBA).
Pemberlakuan OSS RBA atau Perizinan Berusaha Berbasis Resiko mulai 5 Oktober 2021 ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Nomor: 503/7278/DPMPTSP.PBM tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi melalui keterangan resminya kepada PONTAS.id, Senin (11/10/2021).
Setelah diluncurkannya Perizinan Berbasis Resiko Online Single Submission Risked Based Approached (OSS RBA) oleh Presiden Republik Indonesia, “Maka terhitung mulai tanggal 5 Oktober 2021 seluruh perizinan berusaha di Kota Bekasi harus melalui sistem OSS RBA,” tegas Wali Kota.
Dengan berlakunya sistem OSS RBA maka Pemerintah Kota Bekasi kata Wali Kota tidak lagi mengeluarkan izin di luar OSS RBA. Terhadap izin yang dikeluarkan setelah berlakunya OSS RBA, maka Dinas Teknis segera melakukan migrasi izin tersebut kesistem OSS RBA;
“OPD/Dinas Teknis melaporkan kepada DPMPTSP Kota Bekasi jika terjadi permasalahan Hak Akses dan kendala dalam proses izin melalui OSS RBA untuk selanjutnya DPMPTSP Kota Bekasi akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM RI,” papar Wali Kota.
Sebagai informasi, pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dapat diakses melalui http://oss.go.id
Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) adalah Sistem Perizinan Berusaha yang terintegrasi secara elektronik.
Sistem ini dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (Rendah, Menengah dan Tinggi).
“Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Seluruh Pelaku Usaha se-Kota Bekasi,” pungkas Wali Kota.
Penulis: Veronika Tetty
Editor: Fajar Virgyawan Cahya