Hore…! Gaji Perangkat Desa di Sergai Segera Cair

Sergai, PONTAS.ID – Setelah beberapa kali Perangkat Desa melakukan unjuk rasa lantaran gaji tak kunjung dibayar selama enam bulan, akhirnya Pjs. Bupati Serdang Bedagai (Sergai) akan menerbitkan Peraturan Bupati.

Perbub yang akan diterbitkan itu, merupakan Perubahan atas Peraturan Bupati Sergai Nomor 13/2020 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa. Alokasi Dana Desa dan Bantuan Pendanaan Penyetaraan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sergai Tahun 2020.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sergai, Akmal, melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Kamis (15/10/2020).

“Perbup tersebut akan menjadi dasar terhadap pembayaran ADD, di mana anggaran gaji para Kades maupun perangkatnya di dalam ADD tersebut dan diharapkan pengerjaannya segera selesai dalam waktu dekat sehingga para perangkat desa dapat menerima haknya,” ujar Akmal.

Para perangkat desa itu kata Akmal belum menerima gaji selama 5 sampai 6 bulan, terhitung sejak bulan Mei 2020, “Sedangkan pada bulan Januari hingga April 2020 mereka rata-rata telah menerima penghasilan tetap (Siltap),” papar Akmal.

Hal ini kata dia, dikarenakan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 40 persen sudah cair sehingga para perangkat desa telah menerima Siltap selama empat bulan.

“Sedangkan sisanya sebesar 60 persen belum bisa dicairkan karena adanya pengurangan dana transfer dari pusat sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk ADD Kab. Sergai,” kata Akmal.

Atas dasar ini, Pjs. Bupati Sergai, kata akan menerbitkan Perbup dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kemendagri, “Untuk itu surat persetujuan sudah dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) dan akan diteruskan ke Kemendagri,” tutup Akmal.

Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleJabat Penasehat DPP FBI, Ini Pesan Razman Nasution
Next articleTerharu, Penderita Stroke Doakan ZR Menangi Pilkada