Petahana Maju Pilkades, Pemkab Sergai: Wajib Audit

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Sergai, Ikhsan

Sergai, PONTAS.ID – Sebanyak 122 Kepala Desa dari 16 kecamatan dari kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 30 Oktober 2019. Tercatat, sekira 90 persen Kades petahana masih berambisi mencalonkan diri.

“Jika yang bersangkutan akan maju kembali mencalonkan diri sebagai Cakades, maka setelah berkas pendaftarannya diterima, maka kita (Dinas PMD) bekerjasama dengan Inspektorat akan melakukan audit,” kata Kadis PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Sergai, Ikhsan di ruang kerjanya, Rabu (3/7/2019)

Hal ini disampaikan Ikhsan menanggapi banyaknya Kepala Desa yang bermasalah terutama dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Di antaranya selain sudah menjalani hukuman, para Kades ada yang tengah menghadapi proses hukum di Kejaksaan maupun Kepolisian.

“Sesuai hukum yang berlaku maka status hukumnya harus jelas dan boleh dikatakan bersihlah,” imbuh mantan Kadis Kominfo Sergai ini.

Ikhsan menegaskan, pihaknya mengacu kepada Perda Kabupaten Sergai Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015, tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala Desa, “Bahwa masa jabatan kepala adalah 6 tahun terhitung tanggal pelantikan Pilkades,” pungkasnya.

Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleSoal Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal, Menperin: Ada Situs untuk Masyarakat Mengecek
Next articleCegah Pungli, Polres Mesuji Jagai Jembatan 24 Jam