Soal Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal, Menperin: Ada Situs untuk Masyarakat Mengecek

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjadi pembicara pada acara '2019 Indonesia - Taiwan 4.0 Cooperation Forum' di Jakarta (21/5).

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah tengah menyusun kebijakan untuk menghentikan peredaran telepon seluler/ ponsel ilegal di Indonesia. Salah satunya dengan melakukan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel ilegal.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sendiri berperan untuk mengembangkan sistem identifikasi produk ponsel ilegal yang dinamakan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS). Sistem ini akan mendeteksi apakah suatu produk ponsel legal atau sebaliknya melalui verifikasi IMEI.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, mengatakan semua basis data mengenai IMEI ponsel nantinya akan berpusat di Kemenperin. Pihaknya berencana akan menyiapkan situs yang dapat diakses pengguna ponsel untuk mengecek apakah IMEI ponsel yang dimilikinya sudah terdaftar.

“Kita data base-nya ada di kita terutama untuk produksi dan ini kan mesti digabung dengan yang non produksi barang-barang yang impor,” kata Airlangga di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Dia mengatakan sejauh ini para pelaku industri siap menerapkan sistem ini. Hanya tinggal menunggu regulasi yang saat ini masih digodok oleh tiga kementerian, diantaranya Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika , dan Kementerian Perdagangan.

“Kalau dari segi data (industri) sudah siap tinggal kita kapan dilaunching,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mengatakan, kebijakan IMEI ini baru akan bergulir pada Agustus 2019 mendatang. Adapun aturan IMEI Indonesia ini untuk mencegah perdagangan ponsel curian atau ilegal.

“Kebijakan ini insya Allah akan dikeluarkan Agustus. 2 bulan setengah lagi ini baru kebijakan dari Kominfo Kemenperin dan Kemendag karena ini masalah tataniaga dan manufaktur,” kata Rudiantara saat ditemui di Kementerian Kemaritiman, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Kendati begitu, Rudiantara belum bisa memastikan kapan aturan tersebut dapat direalisasikan. Sebab, setelah kebijakan tersebut selesai dirampungkan pada Agustus, implementasi ini akan membutuhkan waktu dikarenakan masih ada tahap uji coba dan transisi agar aturan IMEI bisa berlaku efektif.

“Implementasi (pemblokiran ponsel ilegal) secara bertahap artinya nantinya kita tidak bisa lagi membawa ponsel luar negeri diaktifkan dengan sim card di Indonesia,” katanya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Risman Septian

Previous articleSoal Usulan Tarif Cukai Plastik, Aprindo: Bukan Solusi Efektif
Next articlePetahana Maju Pilkades, Pemkab Sergai: Wajib Audit