Kejagung Panggil Lagi Direktur CV SSS, Data Produksi dan LHV Batubara Jadi Sorotan

JAKARTA — Pemanggilan saksi untuk kedua kalinya oleh Kejaksaan Agung terhadap LS, Direktur CV Semoga Surya Sentosa (SSS), menjadi perhatian di tengah polemik aktivitas batubara di Kuala Samboja, Kalimantan Timur.
Berdasarkan dokumen yang ditelusuri, LS menerima Surat Panggilan Saksi Ke-2 dari Kejaksaan Agung dan diminta membawa sejumlah dokumen terkait perizinan, produksi, hingga penjualan batubara.

Koordinator Koalisi Pengawal Tata Kelola Pertambangan Seluruh Indonesia (KOPTASI), Aldi, menilai data produksi dan transaksi CV SSS perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara catatan produksi dan volume batubara yang tercatat dalam dokumen verifikasi.

“Data produksi, stok, hauling, penimbangan, loading, pengangkutan sampai penjualan perlu dilihat sebagai satu rangkaian. Jangan sampai ada data yang berdiri sendiri tanpa penjelasan,” ujar Aldi, Selasa (1/9/2026).

Dari dokumen yang ditelusuri, produksi CV SSS pada 2023 tercatat sebesar 7.558 ton. Sementara enam Laporan Hasil Verifikasi (LHV) pada November 2023 mencatat total volume mencapai 30.680,7280 metric ton (MT).

Artinya, volume dalam enam LHV tersebut sekitar 4,06 kali lebih besar dibanding angka produksi CV SSS tahun 2023 yang ditemukan dalam dokumen.

Perbedaan tersebut dinilai perlu dijelaskan, terutama mengenai asal-usul volume batubara, ketersediaan stok, proses hauling, hingga mekanisme pengangkutan dan penjualan.

Soroti Keterkaitan CV SSS dan PT BBS
Aldi juga menyoroti data perusahaan yang menunjukkan LS tercatat sebagai Direktur CV SSS. Dalam dokumen PT BBS yang dihimpun, nama LS juga tercantum sebagai Direktur.

Di sisi lain, Jetty BBS tercantum sebagai pelabuhan muat dalam enam LHV pada November 2023.

Menurut Aldi, kondisi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran. Namun, hubungan antara CV SSS dan PT BBS serta penggunaan Jetty BBS dalam transaksi tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta yang ada.

“Yang perlu dipastikan adalah bagaimana alur batubaranya. Mulai dari sumber produksi, stok, hauling, penimbangan, loading di jetty, pengangkutan sampai transaksi penjualan,” katanya.

Penelusuran lapangan pada 2026 juga menemukan lokasi PIT CV SSS di Sei/Sungai Seluang, Samboja, tidak menunjukkan aktivitas produksi aktif saat pemeriksaan. Kondisi serupa ditemukan di Jetty BBS di Sungai Bambangan, Muara Jawa, yang saat investigasi tidak terlihat melakukan aktivitas loading batubara.

Namun, Aldi mengingatkan kondisi lapangan pada 2026 tidak dapat serta-merta dijadikan gambaran mengenai aktivitas pada 2023.

“Karena yang sedang dipersoalkan adalah data dan transaksi periode sebelumnya, maka dokumen historis menjadi sangat penting,” ujarnya.

Aldi menegaskan polemik biaya Rp650 per ton dalam aktivitas bongkar muat batubara di Kuala Samboja harus dipisahkan dari persoalan data produksi dan transaksi CV SSS–PT BBS.

Menurutnya, persoalan tarif berkaitan dengan dasar penetapan biaya, mekanisme pembayaran, serta kewenangan pengelolaannya. Sementara dugaan ketidaksesuaian data produksi dan volume LHV harus diuji melalui pemeriksaan dokumen.

“Kedua persoalan ini jangan dicampur. Masing-masing harus diverifikasi berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Aldi.

Ia berharap pemeriksaan Kejaksaan Agung dapat memberikan kejelasan mengenai rangkaian administrasi dan transaksi batubara tersebut sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, diperlukan penjelasan dari pihak CV SSS dan PT BBS mengenai perbedaan data produksi dengan volume LHV tersebut serta hubungan penggunaan Jetty BBS dalam transaksi yang dimaksud.

Previous articlePolres Pasuruan Sosialisasikan Pemanfaatan AI kepada Peserta Rally Piala Bhayangkara 2026