Jakarta, PONTAS.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap koruptor kasus Bank Century, Raden Mas Johanes Sarwono. Mantan Komisaris PT NCSA Utama Sentosa itu ditangkap setelah dinyatakan buron.
“Diamankan (ditangkap) di Sektor V Bintaro, Tangerang Selatan,” kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta, Sabtu (15/2/2020).
Diketahui, Tim Intelijen Kejagung menangkap Raden Mas Johanes Sarwono pada Jumat (14/2/2020) malam lalu, yakni sekitar pukul 21.30.
“Terpidana dalam tindak pidana yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” katanya.
Perbuatan Raden Mas Johanes Sarwono adalah terbukti turut serta menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran harta kekayaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dalam pencucian uang.
“Hasil tindak pidana dalam pencucian uang karena menerima aliran dana Bank Century sebesar Rp60 miliar dari PT Graha Nusa Utama (PT GNU) dalam pembayaran jual-beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektare,” tukas Hari.
Putusan perkara Raden Mas Johanes Sarwono sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 535 K/PID.SUS/2014 tanggal 14 Juli 2014 dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Hari menuturkan, penangkapan terpidana ?Raden Mas Johanes Sarwono ini merupakan realisasi Program Tangkap Buron (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Ditetapkan target bagi setiap Kejati di seluruh Indonesia yaitu minimal satu kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan. Periode 2018-2019, terdapat 371 buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan atau ditangkap melalui program ini.
“Raden Mas Johanes Santoso merupakan kinerja Tabur ke-1 Kejati DKI dan total kinerja Tabur ke-4 di seluruh Indonesia tahun 2020,” tuntasnya.
Penulis: Riana
Editor: Stevanny



























