Pimpinan DPR Minta Komisi III Lakukan Pengawasan Lapangan Kasus Djoko Tjandra

Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin

Jakarta, PONTAS.ID- Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin meminta Komisi III melakukan pengawasan kelapangan ke mitra kerjanya Kepolisian,Kejaksaan dan Kemenkumhan dalam rangka melakukan fungsi pengawasan kasus dokumen berupa surat jalan buronan Djoko Tjandra

“Jangan kita berdebat masalah administrasi karena saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja,” kata Azis dalam keterangan pers, Selasa (21/7/2020).

Azis menjelaskan berdasarkan Tatib DPR, masa reses adalah masa bagi anggota dewan melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar kompleks parlemen untuk melaksanakan kunjungan kerja.

Kemudian, sesuai Tatib DPR Pasal 52 ayat dalam melaksanakan tugas Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang.

“Karena tatib DPR berbunyi seperti itu jadi jangan kita ngotot tetapi substansi masalah kasus buronan Joko Tjandra harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR RI,” ujarnya.

“Tatib DPR kan dibuat bersama untuk dilaksanakan seluruh Anggota Dewan , jadi saya ngak habis pikir ada yang ngotot seperti itu ada apa ini,” tandas politikus Golkar ini.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Stevany

Previous articleDemokrat: Pernyataan Djarot Tak Cerminkan Semangat Bung Karno
Next article29 Juli, Arab Saudi Batasi hanya 1000 Jemaah Haji