Bekasi, PONTAS.ID – Terkait pemberitaan “Skandal Korupsi 280M, Pemkot Bekasi Tunggu Kejaksaan Agung” yang dipublikasikan PONTAS.id pada Rabu, 12 Agustus 2020, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah menyampaikan Hak Jawabnya.
Hak Jawab ini disampaikan melalui Surat Nomor: 488/773/SETDA.Hum tertanggal 24 Agustus 2020 dengan Perihal: Hak Jawab Berita.
Adapun Hak Jawab tersebut secara lengkapnya sebagai berikut:
Disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan kliping berita Media Online PONTAS.id yang berjudul “Skandal Korupsi 280M, Pemkot Bekasi Kejaksaan Agung” yang tayang pada Rabu, 12 Agustus 2020, perlu kami sampaikan Hak Jawab berita.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 pasal 5 ayat 2 yang berbunyi Pers wajib melayani hak jawab, dan pada Pasal 18 ayat 2 yang berbunyi perusahaan Pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat 1 dan 2, dipidana dengan denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Berikut klarifikasi dan Hak Jawab yang dapat kita sampaikan bersumber klarifikasi PPID Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Nomor 480/4073/DPKPP.PPID Pemb. tanggal 7 Agustus 2020 (surat terlampir):
- Terkait hal yang disampaikan pada poin-poin dasar klarifikasi surat Saudara, bahwa pemanggilan, penyelidikan dan penahanan para pejabat yang diduga korupsi pada 5 kegiatan multiyears tahun 2017 adalah wewenang aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Kejaksaan Agung RI, dan saat ini proses hukum penyelidikan masih berjalan.
- Dalam berita tersebut kami klarifikasi bahwa PPID Disperkintam tidak dalam posisi berpendapat terkait kasus hukum di Kejaksaan Agung terhadap empat pejabat pemkot bekasi. Kami tidak menyebutkan siapa saja yang sedang menjalankan proses hukum tersebut. Sebab dalam berita seakan ada pengakuan PPID Disperkimtam terhadap empat orang tersebut, hal ini yang perlu kami klarifikasi.
- Kami sangat menyayangkan munculnya berita tersebut, yang seharusnya, Hak Jawab secara utuh dimuat oleh media PONTAS.id sebagaimana surat PPID Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Nomor 480/4073/DPKPP.PPID Pemb. tanggal 7 Agustus 2020. Namun diterjemahkan lain dan dimuat dalam satu berita berjudul “Skandal Korupsi 280M, Pemkot Bekasi Tunggu Kejaksaan Agung” yang tayang pada pada Rabu, 12 Agustus 2020.
Demikian agar menjadi maklum dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Kepala Bagian Hubungan
Masyarakat Sekretariat
Daerah Kota Bekasi
Sajekti Rubiyah. SE
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Imas Asiah mengakui saat ini empat pejabat Pemkot Bekasi sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan korupsi.
Keempatnya diduga terkait dengan lima proyek multi years (tahun jamak) Tahun Anggaran 2017 yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp.280 miliar.
“Bahwa pemanggilan, penyelidikan dan penahanan para pejabat adalah wewenang Kejaksaan Agung RI. Dan saat ini proses hukum penyelidikan masih berjalan,” jelas Imas melalui surat dengan Nomor 480/4073/DPKPP.PPID Pemb. tertanggal 7 Agustus 2020 yang diterima PONTAS.id, Rabu (12/8/2020).
Keempat pejabat tersebut masing-masing: DGS pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bekasi; JL dan IA, keduanya pejabat di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; dan keempat IY pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi.
Sebagai informasi, terkait kasus mega skandal korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi ini, Kejaksaan Agung telah memanggil empat pejabat Pemerintah Kota Bekasi.
Hal ini merujuk surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nomor: Print-11/f.2/Fd.1/03/2020 yang beredar di kalangan wartawan.
Penulis: Veronika
Editor: Pahala Simanjuntak