Jakarta, PONTAS.ID – Kejaksaan Agung meningkatkan status perkara dugaan kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II ke tahap penyidikan.
Dalam perkara ini diduga terjadi persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.
Hal ini diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pada hari Senin (13/3/2023).
“Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir s/d Karawang Barat termasuk on/ off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” ungkap Kuntadi.
Terkait perkara proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018, penyidik kata Kuntadi juga telah meningkatkan statusnya ke penyidikan.
Kuntadi menjelaskan, pada tahun 2017-2018, PT Graha Telkom Sigma (GTS) membuat perjanjian kerja sama fiktif seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
“Dan selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, PT GTS menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana sebesar Rp354.335.416.262,” ujarnya.
Penyidik kata dia telah memeriksa 38 orang saksi, dan juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti PT Graha Telkom Sigma dan PT Sigma Cipta Caraka. “Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud,” terang Kuntadi lebih jauh.
Dana Pensiun Pelindo
Dalam kesempatan ini, Kuntadi juga membeberkan soal Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Tahun 2013 s/d 2019.
“Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, Kuntadi mengungkapkan telah dilakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
“Terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ujar Kuntadi.
Adapun modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan antara lain adanya fee makelar, harga tanah dimark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.
“Tidak dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana. Kemudian tidak adanya kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima. Dan akibat dari perbuatan tersebut, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 Miliar,” tambahnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik kata Kuntadi 29 orang saksi, dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor DP4 PT Pelindo, PT. Indoport, serta PT. Pratama Capital Assets Management Prima. “Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait perkara ini,” bebernya.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady