Jakarta, PONTAS.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan dan menangkap buronon Zainal Abidin bin Rastawi yang telah divonis bersalah dalam kasus tindak pidana menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
Zainal ditangkap di Bukit Baling, RT.01, Kelurahan Bukit Baling, Kecamatan Sekeman, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, pada Rabu (28/8/2019).
“Hal ini merupakan program tangkap buron (Tabur) yang ke- 115,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri melalui keterangan resminya kepada PONTAS.id, Rabu (28/8/2019) malam.
Mukri mengatakan, terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2700K/PID.SUS/2015 tanggal 18 Agustus 2016 dengan vonis 5 bulan penjara dan denda Rp.1 juta subsidiair 1 bulan kurungan.
“Selama ini terpidana berpindah pindah lokasi yakni, Semarang, Jakarta, dan sekitar bulan Juni 2019 terdeteksi berada di Kota Jambi hingga akhirnya Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil menangkapnya saat ini,” imbuhnya.
Selanjutnya Zainal dibawa menuju ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Jambi untuk menjalani masa hukumannya.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS




























