Jakarta, PONTAS.ID – Terdakwa kasus tindak pidana korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina, Edward Seky Soeryadjaya (ESS) yang sempat dibantarkan di RS Medistra, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta pada 13 Maret 2019 yang lalu, kembali menghuni sel tahanan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, pada Selasa (18/6/2019).
“Hal ini berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Penetapan Nomor: 79/Pen.pid/TPK/2019/PT.DKI,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, melalui keterangan resminya yang diterima PONTAS.id, Rabu (19/6/2019) malam.
Kembalinya terdakwa ESS ke Rutan Salemba kata Mukri, didasari Surat Keterangan RS Medistra Nomor: 163 K Med 05.19 tanggal 07 Mei yang ditandatangani Herdiman T. Pohan.
“Pasien atas nama terdakwa ESS mulai stabil, bisa berobat jalan, bila keluhan berkurang/stabil,” imbuhnya.
Menurut Mukri, hal ini senada dengan Surat Keterangan Medis Penilaian (Asseing) Kesehatan dari Rumah Sakit Umum Adhyaksa Nomor: B-06/YM.3/RSUA/2019 tanggal 15 Juni 2019 yang dinilai oleh Tim Dokter RSU Adhyaksa, bahwa benar terdakwa ESS menderita gangguan / penyakit fisik seperti yang tertera pada temuan klinis dan tidak ditemukan tanda-tanda psikopatologi (gangguan psikis abnormal).
“Sehingga ESS dinyatakan mampu untuk melakukan perawatan jalan (berobat jalan). ESS menghuni kembali sel tahanan dengan pengawalan petugas keamanan dan didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung membantarkan Edward di RS Medistra lantaran menderita penyakit keram kaki dan tangan.
Edward dirawat di Rumah Sakit Medistra karena mengikuti dokter yang praktik di rumah sakit tersebut.
Terkait kasus yang menjerat Edward, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Edward 12,5 tahun penjara denda Rp.500 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp.25,6 miliar.
JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS




























