Jakarta, PONTAS.ID – Tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Dalam OTT tersebut, kedua oknum PNS itu diketahui menjabat sebagai Sekretaris PPATS dengan inisial S dan Camat Simbang dengan inisial MH.
“Keduanya diduga melakukan pungutan liar (Pungli) untuk kepentingan pribadinya atau untuk memperkaya diri sendiri dan atau untuk orang lain. Penangkapan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari pemerasan yang terkait dengan pengurusan Akta Tanah, karena jika dibiarkan hal ini tentunya akan merugikan masyarakat,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri melalui keterangan resminya kepada PONTAS.id, Rabu (28/8/2019) malam.
Pada kesempatan tersebut, S dan MH langsung diamankan oleh Jaksa Kejari Maros beserta barang buktinya yaitu, sejumlah uang, handphone, dan beberapa dokumen surat yang diduga terkait dengan dugaan kasus tersebut
OTT tersebut lanjut Mukri, merupakan hasil informasi dan investigasi yang didapat dari anggota tim Intelijen Kejari Maros yang mengetahui adanya dugaan perbuatan oknum Kecamatan yang meminta sejumlah uang dalam rangka pengurusan Akta Tanah dengan menentukan persentase fee sebesar 3 persen dari nilai pengurusan Akta tersebut.
“Hal ini masih bisa berkembang lagi nantinya, baik besaran uang yang didapat saat ini, maupun uang yang sudah didapat sebelumnya. Kita lihat perkembangan nya dalam 1 x 24 jam sudah ditangani Bidang Tindak Khusus Kejari Maros,” pungkasnya.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS