Jakarta, PONTAS.ID – Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menahan Kepala Desa Kasang Lopak Alai, Kecamatan Sungai Galam, Jambi berinisial M.
Tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa Kasang Lopak Alai Tahun Anggaran 2016-2017.
“Penahanan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Pidsus,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (31/7/2019).
Saat ini tersangka langsung ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jambi, “Untuk menjalani penahanan nya selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 31 Juli 2019,” terangnya.
Tersangka, M disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 atau pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




























