Bekasi, PONTAS.ID – Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Imas Asiah mengakui saat ini empat pejabat Pemkot Bekasi sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan korupsi.
Keempatnya diduga terkait dengan lima proyek multi years (tahun jamak) Tahun Anggaran 2017 yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp.280 miliar.
“Bahwa pemanggilan, penyelidikan dan penahanan para pejabat adalah wewenang Kejaksaan Agung RI. Dan saat ini proses hukum penyelidikan masih berjalan,” jelas Imas melalui surat dengan Nomor 480/4073/DPKPP.PPID Pemb. tertanggal 7 Agustus 2020 yang diterima PONTAS.id, Rabu (12/8/2020).
Keempat pejabat tersebut masing-masing: DGS pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bekasi; JL dan IA, keduanya pejabat di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; dan keempat IY pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi.
Sebagai informasi, terkait kasus mega skandal korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi ini, Kejaksaan Agung telah memanggil empat pejabat Pemerintah Kota Bekasi.
Hal ini merujuk surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nomor: Print-11/f.2/Fd.1/03/2020 yang beredar di kalangan wartawan.
Penulis: Roy Manalu
Editor: Pahala Simanjuntak




























