Bekasi, PONTAS.ID – Kontraktor, PT Mam Energindo mengaku telah dua kali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi dalam proyek Pembangunan Gedung Teknis Bersama Pemerintah Kota Bekasi, senilai Rp.67,5 miliar bersumber dari APBD TA.2017 dan 2018.
“Kami sudah dipanggil dua kali sebagai saksi. Pemanggilan kedua pada Jumat (4/9/2020) pekan lalu,” ungkap perwakilan PT Mam Energindo, Antoni saat ditemui PONTAS.id, Rabu (9/9/2020).
“Saat ini proses hukumnya sedang berjalan di Kejagung. Dan kepada penyidik kami sampaikan keterangan secara lengkap agar kasus ini segera mungkin terbuka kebenarannya kepada publik,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI mengakui telah memanggil pihak kontraktor pelaksana di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan dan Pertanahan, Kota Bekasi, sesuai Nomor SPMK :602.1/30.12/SPMK-BG/DISPERKIMTAM.
“Kita lagi menunggu Direktur Penindakan dan akan diekspos seperti apa proses penyelidikan dan penyidikan di Jampidsus kepada publik,” kata penyidik Jampidsus, Kejaksaan Agung, Palti Sianturi kepada PONTAS.id kemarin.
Pantauan PONTAS.id di lokasi proyek saat ini, kondisinya terlihat tidak terurus. Plafon berjatuhan ke lantai, keramik lantai dasar banyak yang belum terpasang serta sekeliling gedung dipenuhi semak belukar.
Kebut Pemeriksaan
Sebelumnya, Kejagung terus mempercepat penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Bekasi Jawa Barat yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.280 miliar.
“Sudah ditugaskan empat penyidik untuk melakukan pemeriksaan secara intensif. Yang pasti akan kita upayakan secepatnya agar terang benderang kepada publik dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ungkap salah seorang pejabat di Kejaksaan Agung saat ditemui PONTAS.id, beberapa waktu lalu.
Terpisah, proses terhadap pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi terkait dugaan korupsi ini juga mendapat sorotan dari praktisi hukum, “Sepertinya pihak Kejaksaan tidak serius dalam menangani kasus ini,” kata Jonner Sianipar, di Bekasi, Senin (31/8/2020)
Sejatinya kata Magister Hukum ini, jika penyidik telah melakukan pemanggilan hingga lebih dari dua kali, kasus ini sudah naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, “Karena Kejaksaan pasti tidak sembarangan memanggil, ada mekanisme dan unsur-unsur yang harus dipenuhi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi diketahui telah dipanggil Kejaksaan Agung terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemkot Bekasi tahun 2017 lalu.
Merujuk surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nomor: Print-11/f.2/Fd.1/03/2020 yang beredar di kalangan wartawan, keempat pejabat tersebut masing-masing:
DGS pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bekasi; JL dan IA, keduanya pejabat di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; dan keempat IY pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi.
Penulis: Veronika
Editor: Pahala Simanjuntak