Jakarta, PONTAS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Rabu, tanggal 7 Maret 2021.
Pemindahan ini sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021.
“KPK telah selesai melaksanakan putusan dengan cara memasukkan terpidana RY ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” Kata Plt Juru Bicara penindakan KPK, Ali Fikri kepada PONTAS.id melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Kamis (8/4/2021).
RY kata Ali telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.
“Dijatuhkan pula kewajiban untuk membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Ali.
Tambahnya, RY sebelumnya juga telah menyetor uang sejumlah Rp.9,7 miliar lebih ke rekening penampungan KPK.
“Uang tersebut ditetapkan majelis hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan ke Kas Negara,” tutupnya.
Penulis: Fajar Adi Saputra
Editor: Pahala Simanjuntak