Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan Pemeriksaan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, Selasa (2/4/2019).
Heru dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014 yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman.
“Yang bersangkutan (Heru Pambudi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASW (Aswad Sulaiman),” kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2019).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi berbeda. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan dan melakukan gelar perkara.
Pertama, Aswad Sulaiman selaku bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin isaha pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014. Negara ditaksir menderita kerugian sekurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Kedua, KPK juga menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus dugaan suap izin kuasa pertambangan di lingkungan Pemkab Konawe Utara. Selama periode 2007-2009, Aswad Sulaiman diduga menerima suap senilai Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.
Penulis: Hartono
Editor: Idul HM