Jakarta, PONTAS.ID – Menanggapi pernyataan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara terkait verifikasi tenaga ahli dan tenaga terampil yang menyebutkan proses tersebut merupakan tanggungjawab Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Jakarta Utara, Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) M Chamdan buka suara.
Menurut Chamdan, tenaga ahli dan tenaga terampil sudah diatur Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2019 tentang standar tentang pedoman penyedia jasa konstruksi melalui penyedia.
“Dalam Perpres 16 tahun 2018 pasal 11 poin (b) yang menetapkan spesifikaso teknis dan Kerangka Acuan Keraja (KAK) adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jadi bukan ULPBJ,” tegas Chamdan kepada PONTAS.id, Jumat (6/9/2019).
Selain itu, kata Chamdan dalam persyaratan sertifikasi personel dan manajerial juga diusulkan oleh PPK di unit terkait. “Jadi sebelum SPPBJ, PPK mengundang Pokja dan pemenang tender untuk Pre Award Meeting ( TA/Tenaga Ahli/Terampil) menunjukkan SKA atau SKT nya pada saat pre award meeting. Jadi bukan ranahnya Pokja lagi,” jelasnya lagi.
Chamdan menambahkan, sedangkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2019 tentang standar tentang pedoman penyedia jasa konstruksi melalui penyedia bagian ke tiga belas pasal 19 tentang rapat persiapan penunjukan penyedia pun telah dijelaskan secara gamblang.
Sebelumnya, pengusaha di Jakarta Utara pusing lantaran harus menyiapkan syarat yang dinilai mengada-ada dalam lelang di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara. Salah satu syarat yang dikeluhkan terkait jumlah tenaga ahli maupun tenaga terampil jumlahnya mencapai belasan personil.
“Padahal di wilayah lain, syarat yang diminta disiapkan oleh kontraktor tidak serumit di Jakarta Utara II. Seperti di Jakarta Barat, hanya diminta dua tenaga terampil, tapi di Jakarta Utara sampai dua belas!” kata salah seorang pengusaha Eli Hutapea kepada PONTAS.id, di Tanjung Priok Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Hal ini diakui Kepala Seksi Sarana Prasarana Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, Iman Firmansyah saat ditemui di ruangannya, Kamis (5/9/2019).
“Setiap jenis pekerjaan memang kita syaratkan tenaga terampil, seperti misalnya kalau ada pekerjaan pengelasan dalam proyek tersebut, kita minta kontraktor harus menyediakannya,” kata Firman.
Namun saat ditanya terkait verifikasi terhadap tenaga ahli dan tenaga terampil, Firman yang ketika itu didampingi staffnya, Sugiyono, mengatakan proses tersebut merupakan tanggungjawab Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Jakarta Utara.
“Kalau verifikasi tenaga ahli dan tenaga terampil ada di Pokja, bukan Sudin,” tandasnya.
Penulis: Edi Prayitno
Editor: Idul HM



























