Jakarta, PONTAS.ID – Dua warga Jakarta Utara, yang kini ditahan di Polsek Tanjung Priok, NI (17) dan EW (18) terungkap menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli sabu-sabu serta judi slot. Kedua tersangka begal, melakukan aksinya hingga membunuh korban YJ (29) di Jalan Kebon Bawang VII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/7/2022) dinihari.
Aksi brutal kedua remaja ini diungkapkan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Priok, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bryan Rio Wicaksono di Markas Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (15/7/2022).
“Hasil kejahatan itu mereka gunakan untuk membeli dan mengonsumsi sabu serta bermain judi (slot). Hasil tes urine kedua tersangka positif metamfetamin,” kata Bryan
Total dari hasil begal terhadap korban YJ (29), para tersangka memperoleh uang senilai Rp900 ribu. Sejumlah uang itu dari hasil menggadaikan ponsel serta uang tunai sebesar Rp400 ribu dari dompet korban.
Uang itu merupakan nilai total dari harga menggadaikan ponsel jenis Android yang digunakan korban serta uang sekitar Rp400 ribu di dompet korban.
EW kata Bryan mengaku kepada penyidik bahwa malam itu mereka kembali beraksi di dua tempat lainnya. “Dalam selang waktu tiga jam, tiga titik dia melakukan kegiatan serupa,” kata Bryan.
Menurut Bryan, EW dan NI bukan merupakan komplotan begal. Mereka hanya saling mengenal di tongkrongan karena sama-sama tidak bersekolah.D ari EW, NI juga mengenal rekan-rekan begal lainnya. “Jadi kalau dibilang komplotan berarti itu geng ya, tapi ini hanya saling mengenal,” kata Bryan.
Sasar Jakarta Utara
Kepala Polsek Tanjung Priok Kompol Muhammad Yamin, juga mengungkapkan, tersangka EW (18) sudah sembilan kali beraksi di sekitar Jakarta Utara
Setelah membunuh korban YJ, polisi berhasil meringkus EW saat kabur ke rumah keluarganya di kawasan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat.
“Dari keterangan EW, dari sembilan kali beraksi dia sudah bermain dengan NI (17) sebanyak tiga sampai empat kali, selebihnya berganti-ganti ‘partner’,” kata Yamin.
Menurut dia, tidak ada sasaran khusus karena tidak hanya di Tanjung Priok, tapi di wilayah Jakarta Utara.
Saat dikonfirmasi wartawan, tersangka EW mengaku melukai YJ hingga tewas terkena sabetan senjata tajam di karena korban dianggap mencoba melawan saat diambil ponselnya.
Polisi sudah lebih dulu menangkap seorang tersangka pembegalan berinisial NI (17) di kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, pada Rabu (13/7/2022) malam, kurang lebih 12 jam setelah kejadian.
NI ialah aktor utama alias orang yang merencanakan pembegalan itu. NI mengajak temannya yang berperan sebagai eksekutor untuk mencari korban dengan berboncengan sepeda motor.
Selain sebagai otak aksi pembegalan, NI juga berperan sebagai joki alias orang yang membawa motor membonceng pelaku kedua EW (18).
“Berdasarkan keterangan tersangka NI, perannya sebagai joki dan sebagai perencana kejadian tersebut,” kata Yamin.
Bukan cuma itu, NI juga pemilik golok yang dipakai pelaku kedua untuk menghabisi nyawa korban. Pada saat ditangkap, golok tersebut ditemukan polisi di kediaman NI di Koja, Jakarta Utara (Jakut).
Korban berinisial YJ (29) asal Kuningan, Jawa Barat, yang baru tiba rumah kosnya di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa menjelang pukul 04.00 WIB, ditikam dengan senjata tajam oleh EW.
Peristiwa itu terekam CCTV di lokasi kejadian dan kemudian dibagikan di media sosial @merekamjakarta pada Rabu.
Tampak dalam rekaman, korban YJ berupaya kabur dari para pelaku, namun masih dikejar hingga ditikam berulang kali dengan senjata tajam.
Yamin mengatakan, korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, usai peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, NI dan EW dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, “Serta terancam hukuman penjara di atas lima tahun dan maksimal 12 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Suwarto
Editor: Rahmat Mauliady